LUBUK PAKAM-Kejaksaan Negeri Deli Serdang lakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa terkait Penanganan Hukum Perdata dan
Tata Usaha Negara (Datun) di Budaya Resto Tanjung Morawa, Senin (19/9/2022).
Penandatanganan MoU dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH, MH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Andi Widya Leksana, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Deli Serdang Marice Endang Butar Butar, SH, MH, beserta staf BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa dan staf Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Menurut Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali,SH, MH penandatanganan kesepakatan bersama meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.
“Adapun ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, pelayanan hukum gratis berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan hukum lain. Ini artinya jaksa bisa mewakili pemerintah, baik dalam posisi tergugat atau menggungat. Tujuannya untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat,” papar Boy.
Setelah penandatangan MoU, dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kejari Deli Serdang kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan, sebaliknya dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Deli Serdang. Pelaksanaan kegiatan MoU tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.