Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Deliserdang Terima UP Perkara Korupsi Tamin Sukardi Rp85,8 Milyar Dari Mujianto

×

Kejari Deliserdang Terima UP Perkara Korupsi Tamin Sukardi Rp85,8 Milyar Dari Mujianto

Sebarkan artikel ini

LUBUKPAKAM – Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr Jabal Nur, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Eduward, SH, MH, Kasi Intel Boy Amali, SH, MH dan Kasubbagbin Bayu Mediansyah, SH, MH menerima uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kamis (16/2/2023).

Uang pengganti perkara korupsi Tamim Sukardi diserahkan langsung oleh Mujianto didampingi penasehat hukumnya kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH, MH dan jajaran.

Penyerahan uang pengganti tersebut adalah kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 85.809.076.975,75 (delapan puluh lima milyar delapan ratus sembilan juta tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh lima sen) yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 Atas Nama Terdakwa Tamin Sukardi.

Baca Juga:   Tahap ke-8, Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air

“Uang pengganti melalui Bendahara Penerima Sabrina Nidya Br. Hutagalung, A.Md pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika,” kata Kajari Deli Serdang Jabal Nur melalui Kasi Intel Boy Amali.

Lebih lanjut Boy menyampaikan, bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, sdr. Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha (tujuh puluh empat hektar) yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.

Baca Juga:   Din Syamsudin Menikah Dengan Rashda Diana

“Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp. 103.781.802.258 (seratus tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan telah dilunasi seluruhnya,” kata Boy.

Karena, lanjut Boy pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada Jumat (23 Agustus 2019) lalu dan Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.

Kemudian, pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022 lalu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara.

Baca Juga:   Persiapan Kuliah Tatap Muka, Edy Rahmayadi Ingatkan Mahasiswa Patuhi Prokes Ketat

Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi. Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera.

“Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia,” tandasnya.