Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineSumut

Kejari Langkat dan PT Pertamina EP Zona 1 Pangkalan Susu Field Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (MoU) Bidang Datun

×

Kejari Langkat dan PT Pertamina EP Zona 1 Pangkalan Susu Field Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (MoU) Bidang Datun

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, SH,.MH dan Suhardi selaku Pjs Manager Zona 1 Pangkalan Susu Field melakukan kegiatan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (MoU) bersama dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Hotel JW Marriot Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (18/7/2024).

Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama (MoU) tersebut dilaksanakan dalam rangkaian acara Legal Prevention Program & Forum Group Discussion Sosialisasi Pengamanan Aset Barang Milik Negara (BMN) di Wilayah Kerja PT Pertamina EP Zona 1.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Dian Kristian selaku Pjs Fiels Manager Pangkalan Susu, Fredrick Roma Parulian selaku Head of Legal Counsel Zona 1, Agus Rahman Triyatno selaku Assistant Manager Finance Zona 1B, Antonius Irvan Endrayatno selaku Assistant Manager Security Zona 1, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Maulita Sari, S.H., Kasubsi Perdata & Tata Usaha Negara pada Bidang Datun Sri Makhrani, SH, dan Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejaksaan Negeri Langkat Maura Meralda Harahap, SH.

Baca Juga:   Jelang Idul Fitri 1441 H, Pertamina Tambah 18 Ribu Lebih Tabung Elpiji

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat dimaknai sebagai suatu kegiatan dalam menjalin sinergitas antara Jaksa Pengacara Negara (dalam hal ini Kejaksaan Negeri Langkat) dengan PT. Pertamina EP Zona 1 dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan pengamanan asset milik negara.

“Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kekhususan di banding dengan bidang lainnya yang ada di dalam institusi Kejaksaan, dimana bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lebih mengedepankan upaya preventif (pencegahan) terhadap terjadinya perbuatan-perbuatan yang bersinggungan dengan hukum. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Kuasa Khusus dapat bertindak untuk dan atas nama Negara, Pemerintah (pusat/daerah), BUMN maupun BUMD,” paparnya.

Baca Juga:   Mencuri Kelapa Sawit, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Perkaranya dengan Keadilan Retoratif

Lebih lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT. Pertamina EP Zona 1 yang sudah mempercayakan kerjasama ini kepada Kejaksaan Negeri Langkat, sehingga apa yang menjadi tujuan dari Negara khususnya dalam hal pengamanan asset atau barang milik negara yang berada pada wilayah hukum PT. Pertamina Zona 1 dapat kita lakukan dengan optimal.

“Kami percaya dengan adanya sinergitas yang kita lakukan ini akan memberikan manfaat yang besar dalam hal peningkatan kinerja bersama dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan negara,” tandasnya.