mediasumutku.com | LANGKAT – Kejaksaan Negeri Langkat melalui Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati kepada 4 terdakwa perkara narkotika, yaitu terdakwa M, terdakwa NFS, terdakwa SPS dan terdakwa A dalam persidangan di Pengadilan Negeri Langkat,Stabat.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, SH, Rabu (27/92023) mengatakan benar telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam persdiangan hari ini tuntutan pidana terhadapa perkara terdakwa M, Terdakwa NFS, Terdakwa SPS dan Terdakwa A melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan Hukuman Mati.
Dimana, lanjut Sabri Marbun dalam Persidangan sebelumnya JPU telah membacakan Dakwaan dan telah melaksanakan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi serta barang bukti di hadapan majelis hakim, sehingga agenda selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 ini melaksanakan pembacaan Tuntutan pidana mati dalam Persidangan yang dilakukan secara langsung di ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja, SH yang dihadiri oleh kurang lebih 50 (lima puluh) orang.
Perlu dikethui, kata Sabri Marbun bahwa penangkapan terhadap para Terdakwa bermula dari informasi yang didapatkan terkait pengiriman Narkotika Golongan I jenis ganja dari Aceh menujuh Medan Sumatera Utara kemudian Tim BNN RI berangkat menujuh Medan Sumatera Utara kemudian Tim BNN RI melakukan surveillance terhadap kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grad Max No Pol BK 9959 MO yang diduga digunakan membawa Narkotika Golongan I jenis ganja pada tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 00.15 Wib, petugas BNN RI telah berhasil mengamankan kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grad Max No Pol BK 9959 MO yang membawa Golongan I jenis ganja dan mengamankan 4 (empat) orang Terdakwa beserta barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) karung berisikan 733 (tujuh ratus tiga puluh tiga) bungkus plastik berisikan Narkotika Golonongan I jenis ganja dengan berat bruto + 758.496 (tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh enam) Gram di depan SPBU Besitang Jl. Medan – Banda Aceh Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara.
“Tuntutan Pidana tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Penegak Hukum di bidang Penuntutan dalam pemberantasan narkotika khususnya terhadap pelaku pengedar narkotika,” tandasnya.