Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrim

Kejari Langkat Urutan Pertama Penyumbang Perkara RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut

×

Kejari Langkat Urutan Pertama Penyumbang Perkara RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Hingga awal Juni 2024, Kejari Langkat menduduki urutan pertama penyumbang perkara restoratif justice untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dari 40 perkara yang sudah dihentikan penuntutannya, penyumbang perkara RJ terbanyak saat ini adalah Kejari Langkat (8 perkara), disusul Kejari Gunung Sitoli dan Krjari Asahan (masing-masing 6 perkara), Kejari Medan (5 perkara), Kejari Labuhan Batu (4 perkara), Kejari Karo (3 perkara), Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (2 perkara) dan sisanya penyumbang 1 perkara yaitu Kejari Belawan, Simalungun, Deli Serdang, Tanjung Balai, Humbang Hasundutan, dan Kejari Pematang Siantar.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH melalui salah seorang Koordinator pada Bidang Intelijen Yos A Tarigan,SH,MH (mantan Kasi Penkum yang saat ini sedang kosong), Senin (10/6/2024).

Baca Juga:   Selesai Dibangun, Wabup Sergai Sholat Perdana di Masjid Al-Ikhlas

“40 perkara tersebut dihentikan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa esensi terpenting dari proses penghentian penuntutan sebuah perkara adalah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

“Dimana, antara tersangka dan korban saling memaafkan serta disaksikan pihak keluarga, penyidik, jaksa yang menangani perkaranya, serta tokoh masyarakat atau tokoh agama, korban setuju perkaranya tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan, dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga:   Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan KDRT dengan Pendekatan RJ

Bukan kuantitasnya yang dikejar, lanjut mantan Humas Kejati Sumut ini, tapi kualitas dari perkara yang diusulkan untuk dihentikan penunututannya berdasarkan kriteria bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Yang paling penting adalah, ada perdamaian antara tersangka dan korban untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa Kajati Sumut selalu terdepan dan menekankan agar para Kajari dan Kasi Pidum serta Jaksa yang menangani perkara benar=benar mengunakan hati nurani dalam menangani perkara yaitu mempelajari berkas perkara, menyidangkan bahkan sampai menuntut.

“Dalam hal ini, jika menemukan perkara yang sesuai dengan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) agar segera memproses dengan cepat dan membantu melakukan tahapan pertemuan antara korban dan tersangka serta keluarga, menerapkan kearifan lokal dan bila perlu menerapkan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:   Tim Monev Kejati Sumut Pantau Persiapan Pos Pilkada Kota Gunung Sitoli