Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara KDRT dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Ibu dan Anak Akhirnya Berdamai

×

Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara KDRT dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Ibu dan Anak Akhirnya Berdamai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap,SH,MH didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, Jaksa Penuntut Umum serta jaksa lainnya menyampaikan ekspose perkara kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum dan diteruskan ke JAM Pidum Kejagung RI yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta Koordinator dan Kasubdit dari ruang vicon Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan, Selasa (14/5/2024).

Menurut Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan Rabu (15/5/2024) perkara yang diusulkan dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah atas nama tersangka Steven Angat (36) tahun dengan korban ibu kandungnya sendiri Elisabeth (57). Tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Subs Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Baca Juga:   Musa Rajekshah Apresiasi Pendiri PAB

Asal mula perkaranya, jelas Muttaqin Harahap tersangka Steven Angat menggoreng ikan di dapur namun setelah selesai tersangka tidak membersihkan dapur, tiba-tiba saksi korban Elisabeth memaki tersangka dengan ucapan kurang pas karena anaknya tidak membersihkan dapur. Tersangka tidak senang dan langsung membanting pintu kamar mandi dan memaki balik ibunya.

“Steve Angat tidak terima dengan perkataan orangtuanya, ia pun mengejar orang tuanya dengan pisau dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut karena merasa ketakutan,” papar Muttaqin Harahap.

Karena pertimbangan tersangka dan korban adalah masih ada hubungan darah, kata Kajari yaitu antara ibu dan anak maka tim JPU menggagas untuk mendamaikan dengan menerapkan Perja No. No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Bocorkan Rahasia Untuk Bisa jadi Jenderal Kepada Taruna Akmil

Lebih lanjut mantan Asintel Kejati Banten ini menyampaikan antara tersangka dan saksi korban telah berdamai, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan adanya perdamaian telah mempertimbangkan pemulihan keadaan pada keadaan semula, tersangka dapat diterima kembali dalam masyarakat dengan baik dengan syarat tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kemudian, tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, ibu dan anak (kandung), ini menjadi pertimbangan pertama digagasnya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif,” tandasnya.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarkat, penyidik dari Kepolisian, saksi-saksi, dan Jaksa Penuntut Umum.