mediasumutku.com | MEDAN – Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JRP dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.
JRP (Laki-laki, 53 Tahun) yang merupakan mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan telah hadir di Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB dengan didampingi Penasehat Hukum.
Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa Tersangka JRP dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan hari ini Senin (19/7) dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.
Modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka JRP yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Setelah pemeriksaan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JRP dan langsung membawa tersangka JRP untuk dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 19 Juli 2021 s.d. 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam rangka penyidikan.