Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimMedan

Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp8 M

×

Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp8 M

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (27/3/2024) menetapkan pria AD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp8.059.455.203 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.

“Di Tahun Anggaran (TA) 2018 kapasitas yang bersangkutan sebagai Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intel Dapot Dariarma.

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka antara lain, dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga:   Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2019
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intel Dapot Dariarma saat memberikan keteangan pers, Rabu (27/3/2024)

Lebih lanjut Muttaqin Harahap menyampaikan, modus perbuatan yang dilakukan tersangka, dilakukan pemungutan pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN. Namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Selain itu tersangka juga tidak membayarkan sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU TA 2018 kepada pihak ketiga. Dana tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp8.059.455.203. “Kami tidak ujug-ujug percaya begitu saja dengan keterangan tersangka yang menyebutkan uang tersebut dinikmatinya sendiri. Kita akan dalami lagi,” kata mantan Asintel Kejati Banten tersebut.

AD dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:   Mural di Stadion Teladan Bikin Medan Tambah Cantik

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kalau mengenai kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya, kita lihat nanti bagaimana pengembangan lanjutan dari tim penyidik Pidsus,” tandasnya