Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Kejari Tanjungbalai Asahan Stop Kasus Penganiayaan, Dua Tetangga Berselisih Paham Berakhir Berpelukan

×

Kejari Tanjungbalai Asahan Stop Kasus Penganiayaan, Dua Tetangga Berselisih Paham Berakhir Berpelukan

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiyaan yang melibatkan dua pria yang saling bertetangga dipicu oleh kesalahpahaman melalui upaya restorative justice (RJ).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, 20 Maret 2022 lalu yang dilakukan oleh Sangkot Marbun (50). Tersangka saat itu diduga termakan terhasut dan sakit hati setelah mendengar cerita dari orang di warung tuak bahwa ia disebut sebagai panangko (pencuri) oleh korban yang bernama Gumara Dihon Pasaribu (42) tak lain adalah tetangganya sendiri.

Penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah korban. Saat itu tersangka yang baru kembali sehabis membeli rokok tak sengaja lewat dan berpapasan dengan korban di depan rumahnya.

Baca Juga:   Polres Sergai Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Tanpa banyak cerita, tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga sambil melontarkan kata kasar serta ancaman. Beruntung keduanya tak sempat berkelahi. Istri korban datang melerai. Padahal, saat itu tersangka sudah mempersiapkan sebilah kayu.Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi hingga bergulir ke Kejaksaan.

“Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan akhirnya menghentikan kasus pidana penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman, setelah dapat persetujuan penghentian penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum setelah difasilitasi jaksa fasilitator dengan penuh kekeluargaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Rufina Ginting kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Rufina penghentian penuntutan itu telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan kembali kepada keadaan semula.

Baca Juga:   Reynhard Sinaga Perkosa 48 Pria Diganjar Hukuman Seumur Hidup di Inggris

“Selain memenuhi persyaratan pelaku baru satu kali melakukan tindak pidana dan juga pidana yang diancamkan tidak lebih dari 5 tahun, serta sudah dilakukannya perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa fasilitator serta disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat,” kata dia.

Proses penyelesaian kasus penganiyaan tetangga itu berlangsung di Kantor Kejari setempat. Setelah perkaranya resmi disetop Kejaksaan, tersangka Sangkot Marbun kemudian memeluk erat Gumara Dihon Pasaribu, dua tetangga yang mulanya berselisih paham itu akhirnya kembali berkawan. (MS10)