Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Polres Sergai Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

×

Polres Sergai Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membuktikan keberhasilannya dalam menyelesaikan kasus penganiayaan melalui mediasi Restorative Justice (RJ). Iptu Edward Sidauruk, Plt. Kasi Humas/KBO Satreskrim Polres Sergai, menyampaikan keberhasilan ini kepada media. Pada Jumat (24/11/2023),

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Manaor Sidabutar (52), warga Dusun 4 Kampung Baru Desa Pematang Cerai, kecamatan Tanjung Beringin, terhadap Natal Tampubolon (41), warga Dusun 10 Desa Bakaran Batu, kecamatan Sei Bamban. Mansor Sidabutar melaporkan insiden penganiayaan yang dialaminya saat menurunkan bebek sebanyak 700 ekor di sawah miliknya.

Dalam kronologi kejadian, Mansor Sidabutar mendengar anaknya, Chandra Sidabutar, dibentak oleh Natal Tampubolon. Saat mendekati Tampubolon untuk menanyakan peristiwa tersebut, Mansor diserang dengan pisau. Dengan refleks, ia berhasil mempertahankan diri, namun mengalami luka di punggung tangan.

Baca Juga:   Tekab Polsek Perbaungan Amankan Penadah Barang Curian

Sebaliknya, pada waktu yang sama dan lokasi yang berbeda, Natal Tampubolon melaporkan Mansor Sidabutar ke Polres Sergai dengan kronologi peristiwa yang berbeda. Mediasi menjadi langkah selanjutnya setelah Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan.

Iptu Eduward Sidauruk menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara secara Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi di kantor Kepala Desa Pematang Terang, kecamatan Tanjung Beringin.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Keduanya mencabut laporan masing-masing, menandai penyelesaian damai melalui pendekatan Restorative Justice.

Turut menyaksikan mediasi ini, beberapa tokoh masyarakat setempat, termasuk Kadus IV Pematang Terang dan Kadus IV Pematang Cermai, serta keluarga dan perwakilan dari kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus ini. (Budiono)

Baca Juga:   Redam Aksi Warga Geruduk Kantor Lurah, Bhabinkamtibmas Polsek Perbaungan Ajak Warga Patuhi Maklumat Kapolri