Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Tapsel Gelar ‘Jaksa Menyapa’ Di Radio Suara, Sampaikan Sanksi Hukum Terkait KDRT

×

Kejari Tapsel Gelar ‘Jaksa Menyapa’ Di Radio Suara, Sampaikan Sanksi Hukum Terkait KDRT

Sebarkan artikel ini

TAPANULI SELATAN-Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) sampaikan sanksi hukum terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang disampaikan lewat program ‘Jaksa Menyapa’ di Radio Suara, Rabu (15/2/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selata, Siti Holija Harahap,SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tapsel Gunawan Martin Panjaitan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan melalui Program Jaksa Menyapa.

“Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Menyapa melalui Radio Suara mengangkat topik “Hukum (KDRT) berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004″. Tema ini kami ambil sebagai upaya sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan KDRT”, katanya.

Jaksa Menyapa menghadirkan narasumber Kasi Pidum Kejari Tapsel, Romy Affandi Tarigan,SH, Kasubsi Ipolsusbudhankam bidang Intelijen, Rizky Chairunisya Ramadhani, SH, jaksa fungsional Kejari Tapsel bidang Intelijen, Sorituwa Agung Tampubolon, SH.

Dalam paparannya, narasumber Jaksa Menyapa menyampaikan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga:   Dinkes Tapsel Minta Pendampingan Hukum ke Kejari Tapsel Terkati Pembangunan Puskesmas Pintu Padang

“Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga meliputi, suami, isteri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut,” papar Kasi Pidum Romy A Tarigan.

Tujuan undang-undang penghapusan KDRT ini, lanjutnya mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Pada kesempatan itu, ketiga narasumber juga menyampaikan bentuk-bentuk KDRT, antara lain kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ada juga kekerasan psikis yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Baca Juga:   Jamaah Arisan Haji Arraudhah Diajak Bantu Korban KDRT

“Kemudian, ada juga kekerasan seksual meliputi, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu,” tandasnya.

Tidak hanya bentuk kekerasan, lanjut Kasi Pidum, penelantaran rumah tangga juga masuk dalam ketegori KDRT. Penelantaran sebagaimana dimaksud juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Sementara ketentuan pidana dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 44 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca Juga:   Kajari Tapsel Tandatangani MoU Bidang Datun dengan Perum Bulog Padangsidimpuan

“Pasal 45 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut 3 narasumber yang dihadirkan mengupas tuntas terkait hukuman dab sanksi hukum bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana KDRT.

Kasi Intel Gunawan Martin Panjaitan menambahkan, melalui program ini diharapkan masyarakat Tapsel dan sekitarnya bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman. .

“Dengan program Jaksa Menyapa yang bisa dijangkau masyarakat Tapsel dan sekitarnya bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang KDRT dan sanksi hukumnya. Harapan kita ke depan, angka tindak pidana KDRT di wilayah hukum Kejari Tapsel semakin berkurang,” tegasnya.