Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap 

×

Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap 

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TAPSEL –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkracht, di halaman Kantor Kejari Tapsel, Jalan Tanah Lapang No. 1 Sipirok, Selasa (12/11/2019).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tapsel Ahbym Faizan SH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 16 perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,08 gram, 13 perkara narkoba jenis ganja seberat 1.667.76 gram, dua perkara barang bukti perjudian, dua perkara penganiayaan, dan tindak pidana undang-undang darurat dengan barang bukti senjata api rakitan.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung Nomor : SE-004/A/JA/04/2009 tertanggal 26 Febuari 2009,” sebut Kasi Pidum.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tapsel Y Tarigan SH MH, Kasi Intelijen Mirza Erwinsyah SH MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Amardi Petrus Barus SH MH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Fernandus Damanik SH, Kasub Bagian Pembinaan Amiruddin Alamsyah Harahap SH.
Turut hadir Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabsel AKBP Siti Aminah Siregar, mewakili Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan, Panitera Pengganti Pidana, Kapolsek Sipirok AKP Hermansyah Siregar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapsel.(ms5)
Baca Juga:   Kejari Tapsel Hentikan Penuntutan Perkara Penadah dengan Pendekatan Keadilan Restoratif