PALU-Berkas perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada unit IPCC Universitas Tadulako (Untad) Palu, telah diserahkan dari Bidang Intelijen ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Mochammad Ronald, SH,MH saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023) menyampaikan bahwa Tim Intelijen yang dipimpin Kasi C Intelijen Kejati Sulteng, Filemon Ketaren, telah menyelesaikan penyelidikan yang dimulai awal April 2023 lalu.
“Berdasarkan hasil ekspos perkara, ditemukan cukup bukti untuk menaikkan perkara ini dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus,” paparnya.
Menurut Mochammad Ronald, kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan Universitas Tadulako. Selain itu, ada juga temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut terkait dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.