Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Kejati Sumut Ciduk Buronan Ernita Wati di Rumahnya

×

Kejati Sumut Ciduk Buronan Ernita Wati di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Pihak Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dipimpin Asisten Intelijen Kejatisu, Andi Murdji, menangkap DPO tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Ernita Wati (49), di rumahnya, Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor, Senin (28/10).

Dia menjelaskan bahwa terdakwa melarikan diri saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan bulan Agustus 2017. Terdakwa melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kutacane, Aceh.

Setelah diterbitkan surat yang menyatakan Ernita Wati sebagai DPO Kejari Medan pada 2017, selang beberapa tahun kemudian pergerakan terdakwa tidak lepas dari pantauan tim intelijen Kejati Sumut.

“Dan hari ini pukul 09.00 WIB DPO Kejari Medan ini ditangkap dan diamankan tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya untuk selanjutnya berkoordinasi dengan tim dari Kejari Medan serta melakukan proses serah terima dari Kejati Sumut untuk dilakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.

Baca Juga:   Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polres Tanjungbalai

Selanjutnya Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, didampingi Kasi Intel, M. Yusuf, menyampaikan bahwa terdakwa merupakan DPO Kejari Medan sejak tahun 2017.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan,” kata Parada.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, lanjut Parada ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang tanda tangannya dipalsukan.

Baca Juga:   Satu Unit Rumah di Sergai Hangus Dilalap "Si Jago Merah"

“Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana,” tambahnya.[analisa]