Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Perkara Korupsi yang Rugikan Bank BUMN

×

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Perkara Korupsi yang Rugikan Bank BUMN

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta untuk serius mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) M dalam kasus korupsi di salah satu bank plat merah dengan kerugian mencapai Rp39,5 miliar.

Diketahui bahwa M sudah tiga kali diperiksa oleh Kejati Sumut terkait kasus kredit macet di bank BUMN ini, namun sampai sekarang belum menemukan titik terang, terlihat berkas perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Sementara, notaris Elviera sudah diadili dalam kasus yang sama.

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka CS selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) juga sudah dilimpahkan ke Kejari Medan setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana umum.

Menyikapi hal ini, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH dalam sebuah kesempatan menegaskan bahwa perkara pemberian kredit di bank plat merah ini sudah menyebabkan kerugian yang besar. Maka, sepatutnya Kejati Sumut serius menangani kasus tersebut.

“Jaksa Agung sudah menegaskan untuk serius memberantas mafia tanah. Jadi, dalam hal ini Kejati dan Kejari juga harus seperti itu, jangan main-main,” tegasnya.

Baca Juga:   Kabar Gembira! Kejati Sumut Terima Penghargaan Peringkat III Satker Kualitas Kinerja dan Anggaran Terbaik 2021

Jika Kejati Sumut masih tetap tidak serius dan tidak bisa menangani perkara ini, lanjut Muslim Muis maka patut diduga kalau ada yang tidak beres di dalam penanganan kasus ini, khususnya di lembaga Kejaksaan.

“Karena, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Mau siapa pun dia oknumnya, Kajatisu harus menegakkan keadilan. Apalagi ini tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Jika sudah cukup bukti, jangan ditahan-tahan lagi, segera diproses,” tandasnya.

Harapan kita, kata Muslim Muis, Kejati Sumut dan tim benar-benar terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat.

“Kita sangat berharap Kajati Sumut yang baru ini, membuat terobosan baru dalam kasus ini, dan segera memproses oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi di bank BUMN ini sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Terbuka dan Transparan

Diketahui sebelumnya, bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Jasa Griya oleh salah satu bank milik pemerintah, selaku kreditur kepada PT KAYA pada 2014. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga:   Kapolres : Semakin Tinggi Pangkat, Semakin Tinggi Tanggungjawab

PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Direktur PT KAYA (CS) sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan enam orang tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, CS selaku Direktur PT KAYA, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Medan.

Di tempat terpisah, Ketua DPW Jaring Mahali Sumut Ajie Lingga menyampaikan bahwa seruan Jaksa Agung untuk segera memberantas habis mafia tanah harus disahuti oleh satker yang ada dibawahnya.

Seperti kasus yang bergulir saat ini di Kejati Sumut, lanjutnya.

“Kita berharap Kajati Sumut yang baru benar-benar dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah ini. Usut tuntas dan tidak tebang pilih dalam penanganannya, kalau sudah cukup alat bukti segera proses sampaikan kepada masyarakat dengan terbuka dan transparan,” kata Ajie Lingga.

Baca Juga:   Dugaan Vaksin Kosong, Kajati Sumut Sampaikan Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti Melakukan Kesalahan

Karena, lanjut Aji Lingga, berdasarkan fakta-fakta yang muncul dipersidangan bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa jumlah tersangka dalam dugaan korupsi di perbankan ini ada kemungkinan akan bertambah.

Sampai saat ini, pengembangan dilakukan dan penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka.

“Tidak tertutup kemungkinan ada beberapa pihak lain yang menjadi tersangka,” kata Yos.

Terkait dugaan keterlibatan M selaku direktur PT ACR dalam kasus ini, Yos mengatakan, tim penyidik telah tiga kali memeriksa pengusaha tersebut.

“Siapa pun bisa jadi tersangka sepanjang memenuhi dua alat bukti. Kami meminta agar masyarkat bersabar, karena Tim Penyidik terus bekerja dan segera menuntaskan kasus ini,” tandas mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini.

(MS9)