Deadline Lomba : Jumat, 22 April 2022 pukul 15.00 WIB.
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar lomba karya tulis jurnalistik dan karya tulis ilmiah untuk mahasiswa Sumatera Utara. Lomba karya tulis berhadiah total Rp10,5 juta ini khusus untuk jurnalis yang berada di wilayah hukum Kejati Sumut dan mahasiswa yang berdomisi di Sumatera Utara.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan tujuan diadakannya lomba karya tulis ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada insan pers dan mahasiswa yang memiliki kemampuan menulis dan menyampaikan pesan moral lewat tulisannya kepada masyarakat.
“Lomba karya tulis kali ini mengangkat Tema: ‘Penghentian Penuntutan Dengan Penerapan Keadilan Restoratif’ dan Sub Tema ‘Penghentian Penuntutan dengan Penerapan Keadilan Restoratif Jaksa Agung Launching Rumah RJ’. Pemilihan tema ini untuk lebih mensosialisasikan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan periode lomba dari tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 22 April 2022,” kata Yos A Tarigan.
Pada lomba kali ini, ada dua kategori yang dilombakan, yaitu kategori wartawan dan mahasiswa dengan ketentuan lomba :
1. Peserta hanya untuk wartawan baik wartawan media cetak maupun media online di Sumut.
2. Mengikuti kaidah jurnalistik dan ejaan yang disempurnakan bagi mahasiswa.
3. Karya tulis tidak sedang diikutsertakan dalam lomba lain yang sejenis. Panitia berhak menggugurkan/mencabut hak pemenang jika di kemudian hari tulisan tersebut bukan karya asli.
4. Peserta bisa menentukan angle tulisan sesuai tema dan sub tema yang secara spesifik mendukung tema utama.
5. Karya yang masuk adalah milik panitia dan berhak digunakan untuk kepentingan publikasi.
6. Karya dipublikasikan atau dimuat di media masing-masing, mulai tanggal 7 April 2022 sampai dengan 22 April 2022.
7. Lomba karya tulis untuk peserta perorangan, setiap peserta hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya terbaiknya.
8. Karya tulis maksimal 1500 karakter dan maksimal 5000 karakter.
9. Karya dikirimkan dalam amplop coklat dengan bagian kiri atas bertuliskan Kategori Jurnalis atau Mahasiswa.
10. Seluruh karya yang dikirimkan wajib melampirkan; fotokopi KTP, fotokopi Kartu Pers atau Surat Tugas, fotokopi Kartu Mahasiswa, Nomor Telepon aktif, bahan tulisan (hardcopy) dalam bentuk MS Word
dan bukti pemuatan di media masing-masing. Media cetak (klipping) dan Media Online (Print out) lengkap dengan link pemuatan.
11. Karya Tulis paling lambat dikirim hari/tanggal Jumat, 22 April 2022 pukul 15.00 WIB. Pengiriman karya tulis dikirimkan ke : PTSP Kejati Sumut c/q Bidang Penkum Kejati Sumut, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jend. Besar AH Nasution No.1 C Medan-Sumatera Utara.
Untuk dewan juri lomba karya tulis ini, lanjut Yos A Tarigan terdiri dari I Made Sudarmawan, SH, MH (Asisten Intelijen Kejati Sumut), Yos A Tarigan, SH, MH (Kasi Penkum Kejati Sumut), Dr. Arifin S. Siregar (Dosen Fisipol UMSU) dan Rizal Rudi Surya, SH (Ahli Pers Dewan Pers).
“Masing-masing pemenang akan diumumkan di Akun Official Instagram Kejati Sumut. Kami menunggu karya terbaik para jurnalis dan mahasiswa di Sumatera Utara,” tandasnya.