MEDAN-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) limpahkan berkas perkara 3 tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan jembatan Titi 2 Sicanang Belawan di Rutan Tajung Gusta Medan, Rabu (14/9/2022).
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (15/9/2022) tiga tersangka yang diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, tiga tersangka langsung ditahan.
“Pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Jembatan Sicanang Belawan, dari penyidik pada Kejati Sumut ke JPU Kejari Belawan jumlah tersangkanya menjadi 3 orang,” papar Yos.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, proses tahap II terhadap 3 tersangka, M (52 tahun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan.
Sedangkan RRES (51 tahun) dan DA (40 tahun), selaku rekanan masing masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tanjung Gusta, Medan.
“Dengan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti ini, kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Belawan. Selanjutnya, JPU yang akan melimpahkan perkara tersebut ke persidangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” tandasnya.
Untuk kelancaran pemeriksaan, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, ketiga tersangka juga dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan/merusak barang bukti.
Perlu diketahui, bahwa tiga tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang Belawan. Pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dengan biaya sebesar Rp13,6 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana di mana rekanan dari PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaan berujung pada dilakukannya pemutusan kontrak. Pembangunan jembatan pun sempat mangkrak.
Dalam pekerjaan tersebut diduga bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Akibat perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara mencapai Rp3 miliar,” paparnya.
Ketiga tersangka, tambah Yos dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.