Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejatisu Dirikan 59 Rumah RJ dan Hentikan Penuntutan 52 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

×

Kejatisu Dirikan 59 Rumah RJ dan Hentikan Penuntutan 52 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah mendirikan 59 Rumah Restorative Justice diwilayah hukum Kejati Sumut (28 Kejari dan 9 Cabjari).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/7).

Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, kehadiran rumah RJ diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum (Pengadilan).

“Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, mampu menggali kearifan lokal dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan untuk penghentian penuntutan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, kata Yos, Kejati Sumut sudah menghentikan 52 perkara hingga semester I tahun 2023 (Januari sampai Juni 2023).

Baca Juga:   Plt. Kajati Sumut : Tidak Ada Celah Bagi DPO

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif seperti diatur dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kemudian, lanjut Yos proses pengajuan RJ ini juga dilakukan secara berjenjang sampai akhirnya disetujui oleh JAM Pidum pasca dilakukannya ekspose perkara oleh Kajati Sumut bersama Kajari dan Kacabjari kepada JAM Pidum Kejagung RI.

Baca Juga:   Jacob Hendrik Pattipeilohy Terima Audiensi GMNI Sumut

“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” tegasnya.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya.