mediasumutku.com | BANJARMASIN – Nasib AS, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tega menggauli anak kandungnya itu tak hanya di jeruji penyesalan. Tapi juga akan dipecat dari pekerjaannya.
Pj Sekdako Banjarmasin, Mukhyar menyampaikan bahwa yang bersangkutan (AS) merupakan ASN yang ditugaskan di salah satu Kelurahan di Banjarmasin.
Melihat kenyataan kasus yang menjadi sorotan masyarakat itu. Mukhyar menegaskan bahwa AS akan dipecat secara tidak hormat.
“AS akan dipecat dan tidak mendapatkan hak lainnya selaku ASN. Konsekuensi itu nanti menunggu keputusan pengadilan yang mengeluarkan ketetapan hukum secara sah,” katanya, Selasa (9/2) di Balaikota Banjarmasin seperti dilansir dari baritopost.co.id group Siberindo.
Mukhyar berharap, kejadian yang telah memalukan instansi pemerintahan itu, tidak terulang lagi dan peran ASN selain melayani masyarakat, juga sebagai teladan.
Diberitakan, seorang ASN di Banjarmasin diciduk polisi, Kamis (4/2/2021) atas sangkaan pencabulan. AS, menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 11 tahun.
Perbuatan tak manusiawi itu dilakukannya sudah 4 kali selama dua tahun ini, di lingkungan rumahnya, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara.
Anak yang digaulinya itu di bawah ancaman AS, sehingga sang anak memilih diam. Aib ini akhirnya terkuak. Kini AS ditahan di Polresta Banjarmasin.