Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Keluarga Ahli Waris Rasakan Langsung Manfaat Program JKM BPJS Ketenagakerjaan

×

Keluarga Ahli Waris Rasakan Langsung Manfaat Program JKM BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Langkat – Keluarga ahli waris atas nama almarhum Syafrial Hasibuan, dan almarhumah Sawaliah mendapatkan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan Langkat yang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dimana penerima merupakan Kepesertaan dari Program Pekerja Rentan yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Langkat.

Manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ini diserahkan secara simbolis oleh Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, pada Kegiatan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (12/12/2023).

Dalam sambutan Plt. Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH mengatakan Pemerintah Kabupaten Langkat telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka percepatan penuntasan kemiskinan ekstrim dan mensejahterahkan masyarakat dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh Pekerja Rentan seperti bilal mayit, penggali kubur, guru tahfidz, guru TPQ, guru MDTA, dan guru sekolah minggu di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:   BPJAMSOSTEK Kisaran Mulai Kumpulkan Rekening Peserta

“Secara nilai, santunan yang diberikan tidaklah bisa menggantikan apapun. Kami berharap agar santunan ini tidak dilihat dari nilainya, karena jumlahnya tidak akan sebanding dengan jasa dan pengabdian almarhum/almarhumah.” Ucap Plt. Bupati

Semoga manfaat santunan ini dapat berguna bagi keluarga ahli waris dan dapat menyadarkan kita semua akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Langkat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langkat, Yuliandi Saputra mewakili Institusi manyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga ahli waris.

“Santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang mendapat musibah.” ucap Yuliandi

Dia pun mengharapkan agar seluruh pekerja rentan yang ada di Kabupaten Langkat dapat terlindungi seluruhnya oleh Program BPJS Ketanagakerjaan, dengan iuran Rp. 16.800/bulan sudah bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (MS10)

Baca Juga:   Peringati HUT ke-78 RI, Musa Rajekshah Kenakan Baju Adat Nias Selatan