Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Kemendag Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas PPNS PK

×

Kemendag Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas PPNS PK

Sebarkan artikel ini

mediasumutmu.com| MEDAN- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri
Anggrijono mengungkapkan, niaga elektronik (niaga-el) saat ini menjadi pilihan utama bagi
masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, diperlukan perhatian khusus dalam melakukan perlindungan konsumen.

Hal ini disampaikan Veri saat membuka bimbingan teknis (bimtek) sumber daya manusia (SDM) penegak pegawai negeri sipil perlindungan konsumen (PPNS PK).

Bimtek yang dilaksanakan pada 21 hingga 24 Oktober 2020 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai langkah dan tindakan sebagai PPNS PK dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan di bidang perdagangan.

“Melalui bimtek PPNS PK ini diharapkan peserta dapat melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang perlindungan konsumen sesuai
kewenangan dimiliki,” ucap Veri, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:   Kemampuan SDM Pemko Medan dalam Pelayanan Publik Ditingkatkan

Veri menyampaikan, niaga-el maupun transaksi keuangan digital saat ini menjadi pilihan yang aman dalam mengurangi interaksi sosial antara penjual dan pembeli. Selain transparansi data
penjual dan pembeli, data barang dan jasa yang diperjualbelikan, serta keamanan transaksi,
dukungan pemerintah terhadap perlindungan konsumen juga diperlukan.

Menurut Veri, hal ini untuk menjaga kemanan pengiriman barang, proses pengembalian barang, dan menjaga layanan purnajual tetap berjalan selayaknya transaksi konvensional. Perlindungan
konsumen digital tertuang secara tersirat dalam pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“PPNS PK diberikan kewenangan sebagai penyidik sesuai undang-undang yang dikawalnya. Untuk
itu, pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakat atau konsumen melalui pengawasan
barang beredar dan/atau jasa sebagai upaya pencegahan, selain regulasi yang mendukung
terhadap konsumen,” pungkas Veri.

Baca Juga:   Rupiah Masih Masih Kuat Bertengger di Level Rp14.149/U$D

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ojak Simon Manurung
menyampaikan, kegiatan bimtek dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah
ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.(MS11)