Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Kendalikan Covid-19, Polres Sergai Gelar Operasi Yustisi

×

Kendalikan Covid-19, Polres Sergai Gelar Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Polres Serdang Bedagai melaksanakan operasi yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam mengempur Covid-19 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Jumat (30/7/2021) malam.

Operasi yustisi gabungan dipimpin Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam rangka penerapan protokol kesehatan dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Mikro untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, sasaran pelaksanaan operasi yustisi ini menyasar masyarakat di tempat umum maupun cafe dan warung tuak sembari memberikan imbauan kepada pelaku usaha sesuai dengan Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai tentang PPKM level 3.

“Saat ini, Kabupaten Sergai masuk dalam PPKM level tiga, oleh sebab itu kita akan lakukan operasi yustisi dan PPKM secara ketat dan tepat sasaran,” ucap Kapolres Sergai.

Dia menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi gabungan ini harus dengan cara yang humanis. Dengan operasi yustisi diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan Kabupaten Serdang Bedagai menjadi zona hijau.

“Bila ada masyarakat yang melaksanakan hajatan atau pesta agar dihimbau mematuhi Prokes dan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Bila masih ada ditemukan warung tuak, cafe atau sejenisnya yang buka melewati batas yang sudah ditentukan pemerintah agar kita lakukan penutupan,” tegasnya.

Dikatakannya, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan public addres kepada masyarakat yang berada di warung tuak dan cafe untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sekaligus menghimbau dan membubarkan kerumunan di warung tuak dan cafe tersebut.

“Kita mengimbau kepada pemilik warung dan cafe untuk tidak menyediakan layanan makan dan minum ditempat dan hanya melayani bungkusan untuk dibawa pulang. Kemudian, melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia tempat perjudian jenis mesin jack pot serta menyita barang bukti dan mengamankannya ke Polres Sergai,” jelasnya.

Hasil operasi yustisi masih ditemukannya masyarakat berada di warung tuak dan cafe secara berkerumun.

“Dari hasil swab antigen yang dilakukan, tidak ada ditemukan pengunjung warung tuak maupun pengunjung cafe yang terkonfirmasi Covid 19,”ungkap Kapolres. (MS6)


Baca Juga:   Hingga April 2022, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 54 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif