MEDIASUMUTKU.COM, Medan– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan, terkait pengunduran dirinya dan keterlibatannya sebagai relawan Ganjar Pranowo.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, pada Jumat (14/07/2023). Selain Luhut Siahaan, empat komisioner dan Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai juga ikut menjalani pemeriksaan.
Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Luhut Siahaan berfokus pada pengunduran dirinya dan informasi yang berkembang di media sosial terkait keterlibatannya sebagai Ketua Umum Relawan Barisan Nasional Ganjar Pranowo (BN-GP).
“Pemeriksaan terkait pengunduran diri sebagai anggota KPU Tanjungbalai dan berita-berita di media sosial terkait posisinya sebagai Ketua BN-GP,” kata Ira Wirtati.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Setelah pemeriksaan dan klarifikasi selama satu jam, hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno sebagai pengawasan internal di KPU Sumut. Selanjutnya, hasil tersebut akan disampaikan ke KPU RI.
Pada tanggal 7 Juli 2023, KPU Sumut menerima surat pengunduran diri dari Luhut Siahaan sebagai Ketua KPU Tanjungbalai setelah terpilih dan menjadi Ketua Umum Relawan Barisan Nasional Ganjar Pranowo.(SHO)