Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
AdvetorialBerita SumutEkonomiHeadlineSumut

Meningkatkan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Sergai melalui Birokrasi yang Profesional

×

Meningkatkan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Sergai melalui Birokrasi yang Profesional

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berupaya meningkatkan penanaman modal dan pelayanan perizinan di Tanah Bertuah Negeri Beradat. DPMPTSP merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah di bidang Penanaman Modal dan Perizinan, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi.

Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sergai, Reza Firmansyah, ST, dalam keterangannya kepada Mediasumutku.com pada Kamis, (13/7/2023).

Menurutnya, fungsi DPMPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan, dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal, pelaksanaan administrasi, serta fungsi lain yang terkait dengan penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu.

Hal ini sesuai dengan program prioritas yang diberikan oleh Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, dan Wakil Bupati Sergai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan, dengan slogan Bupati DAMBAAN.

Visi Sergai Maju Terus menjadi tujuan pembangunan yang ingin dicapai melalui program inovatif yang disebut “Sapta Dambaan” yang terdiri dari tujuh program, salah satunya adalah Program Birokrasi Dambaan.

“Dalam menjalankan kegiatan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP Kabupaten Sergai memiliki kewenangan yang efektif dalam proses pelayanan administrasi, penandatanganan dokumen, penerbitan dokumen, serta jenis perizinan dan non-perizinan,” kata Reza Firmansyah.

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah membawa perubahan dalam pengaturan perizinan berusaha.

Baca Juga:   Rombongan Bupati Sergai, Safari Ramadhan Tim I Kunjungi Masjid Taqwa Dusun VII Desa Pulau Gambar

POTENSI DAN PELUANG

Sebelumnya, izin usaha diajukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yaitu Online Single Submission (OSS) versi 1.1. Namun, sejak bulan Agustus 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Risk Based Approach).

Pemkab Sergai juga telah menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Sergai Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pendelagasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sergai,” ujar Reza.

Dalam rangka mencapai visi Kabupaten Sergai di bawah kepemimpinan Bupati Dambaan untuk menjadi daerah yang mandiri, sejahtera, dan religius, serta didukung oleh misi ketiga yang melibatkan kebijakan, program birokrasi Dambaan, DPMPTSP secara masif dan berkelanjutan berupaya meningkatkan penanaman modal.

“Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan berpartisipasi dalam APKASI OTONOMI EXPO 2022, pameran tahunan Asosiasi Pemkab Seluruh Indonesia (Apkasi),” kata Reza.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan potensi dan peluang investasi Kabupaten Sergai baik di tingkat nasional maupun internasional,” ucapnya.

Selanjutnya, DPMPTSP juga berusaha memperkuat branding image Kabupaten Sergai secara global, membangun jaringan bisnis dan kemitraan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memperkenalkan daerah tersebut sebagai tempat yang potensial dan kondusif untuk berinvestasi.

Selain itu, DPMPTSP juga melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal.

Baca Juga:   Pemanen Sawit Tewas Tertancap Pisau Egrek

DPMPTSP juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sergai. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UMKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, serta Camat Pantai Cermin.

Selain itu, juga terlibat 60 perusahaan terbatas dan 90 UMKM dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan dagang,” ungkapnya.

PENANAMAN MODAL

Bimbingan teknis dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan capaian realisasi Penanaman Modal, kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan, pemahaman pelaku usaha mengenai pelaksanaan Penanaman Modal, serta meningkatkan minat investor untuk melakukan Penanaman Modal di Kabupaten Sergai.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari mulai dari tanggal 11 hingga 15 Juli 2022, dan dilakukan di Theme Park & Resort Hotel Pantai Cermin.

DPMPTSP sebagai penyelenggara pelayanan publik terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka menjadi abdi masyarakat yang profesional. Upaya perbaikan dan inovasi telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan tersebut.

Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi dampak perbaikan tersebut melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

“Pada tahun 2022, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DPM PTSP mencapai nilai 88,85, dan hingga semester I tahun 2023, nilai IKM meningkat menjadi 89,94 dengan penilaian terhadap 9 unsur pelayanan,” pungkas Reza.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan menyampaikan bahwa penanaman modal merupakan instrumen dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Baca Juga:   Masa Pandemi, Kinerja Perbankan di Sumut Masih Tumbuh Positif

Menurutnya, untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah, diperlukan peningkatan Penanaman Modal yang berasal dari Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

“Dalam prosesnya, pelaksanaan penanaman modal itu diperlukan pengendalian dan pengawasan, agar bisa terwujud daya tarik dan daya saing investasi serta kepatuhan para investor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Bupati Sergai saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek)/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar di Pantai Cermin Theme Park, Kecamatan Pantai Cermin, pada Senin, 14 November 2022.

Masih lanjutnya, dalam OSS RBA tersebut terdiri dari 3 (tiga) sub-sistem, yaitu sub-sistem informasi, sub-sistem pelayanan perizinan, dan subsistem pengawasan.

Adlin Tambunan menegaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sergai.

Sementara itu, Iwan (55 tahun), seorang warga Sei Rampah, mengaku merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP Kabupaten Sergai dalam pengurusan izin usahanya.

“Iya, hari ini kami merasa puas dengan pelayanan di DPMPTSP Kabupaten dalam pengurusan izin usaha kami. Kami hanya perlu melengkapi dokumen dan mendaftar aplikasi melalui Online Single Submission (OSS), akhirnya izin usaha kami selesai,” kata Iwan pada Kamis, (13/7/2023).

Menurut Iwan, perbedaannya dengan sebelumnya adalah jika sebelumnya mereka harus menunggu lagi setelah mengurus izin usaha, namun kali ini berbeda. Mereka hanya perlu mengantarkan berkas langsung dan didaftarkan, dan kemudian izin usahanya selesai. Intinya, persyaratannya lengkap,” pungkasnya.