Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran dan PT. BPR NBP 04 Kisaran untuk Pelindungan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

×

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran dan PT. BPR NBP 04 Kisaran untuk Pelindungan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kisaran diwakili Ruby selaku Kepala Bidang Kepesertaan  dan Ester selaku Kepala Bidang Pelayanan  melakukan penyerahan santunan jaminan kematian bersama Direktur Utama PT. BPR BNP 04 Kisaran, Ekapera P  kepada ahli waris Diana Masni Mentauli Sitorus(22/5)

Penerima santunan tersebut merupakan seorang istri (ahli waris)  Deditur Kredit Usaha Rakyat (KUR)  PT. BPR BNP 04 Kisaran sebesar 42 Juta Rupiah.

Ekapera P mengungkapkan “Ini sangat baik untuk melindungi diri para pengaju KUR, atau bagi UMKM dengan hanya menyisihkan sebagai iurannya Rp16.800, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini teman-teman UMKM akan mendapatkan banyak manfaat Perlindungan Resiko,”

Ditempat Lain Kepala Kantor Cabang Aziz Muslim  mengatakan, jika ada nasabah pinjaman, iuran JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM ( Jaminan Kematian) BPJS Ketenagakerjaan langsung ditarik di awal.  Untuk iurannya Rp 16.800 per bulan selama tenor pinjaman. Persyaratannya hanya fotokopi KTP, nomor ponsel dan jenis pekerjaan serta usia belum mencapai 65 tahun saat didaftarkan.

Baca Juga:   Rion Arios : Pertamina Harus Tahu Penyebab Penurunan Kuota BBM Nelayan Belawan

“Itu untuk program pendaftaran secara perorangan. Jadi kami hanya perlu aktif bekerja, usia belum mencapai 65 tahun,” katanya.

Ia melanjutkan, jika sewaktu waktu ada musibah seperti kecelakaan, maka ini sebagai bentuk antisipasi berupa biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit kelas 1 hingga biaya transportasi ambulans.

“Minimal bisa membantu dan mengantisipasi risiko dan tidak mengganggu angsuran pinjaman,” ujarnya.

Bagi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp 80 juta. Serta anak-anaknya mendapatkan bantuan beasiswa. Minimal dua anak maksimal Rp 174 juta mulai dari TK sampai lulus perguruan tinggi.

“Kalau meninggalnya bukan kecelakaan kerja seperti karena sakit atau sebab lain, maka santunannya hanya Rp 42 juta. Kalau belum mencapai iuran selama 3 tahun belum termasuk bantuan beasiswa anak-anak,” jelasnya.

Baca Juga:   Serdang Bedagai Launching Inovasi Kepiting 3 M

Aziz Muslim juga menyampaikan turut berdukacita yang mendalam kepada keluarga ahli waris, walaupun santunan ini tidak bisa menggantikan nyawa almarhum setidaknya sedikit dapat membantu keluarga yang ditinggalkan

Sementara itu, ahli waris Diana Masni Mentauli Sitorus berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan bersyukur mendapatkan santunan.

“Uangnya ini akan saya manfaatkan untuk modal usaha,” ungkapnya.

Ia juga mengajak orang-orang yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, petani hingga nelayan, untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai antisipasi risiko jika ada musibah, sehingga tidak berdampak pada kondisi perekonomian keluarga karena namanya musibah tidak ada yang tahu,” tutupnya. (MS10)