Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Kolaborasi Pemprov Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan, Salurkan Program JKK dan JKM Capai  Rp 2 Miliar 

×

Kolaborasi Pemprov Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan, Salurkan Program JKK dan JKM Capai  Rp 2 Miliar 

Sebarkan artikel ini

Asahan – Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada kurang lebih 10 ribu ekerja rentan melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp.16.800/bulan dalam jangka waktu 1 tahun.

Hal itu dilakukan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah ini diambil sebagai upaya menanggulangi angka kemiskinan di daerah tersebut.

Dalam rapat koordinasi pembahasan pengumpulan data calon pekerja rentan penerima bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan provinsi Sumatera Utara tahun 2024 bersama dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.

Adapun rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Dinas Ketenagakerjaan di wilayah jajaran Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara baik secara luring maupun daring.

Baca Juga:   Kajati Sulteng dan Jajaran Ikuti Acara Penutupan Rakernis 2022, Jaksa Agung :: Tetap Pertahankan Kepercayaan Masyararakat

Pelaksanaan Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat 23 Februari 2024 di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut.

“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini tak terpisahkan dalam memberikan perlindungan terhadap resiko yang dimunculkan dihadapi para pekerja, baik pekerja formal ataupun informal. Karenanya, Pekerja yang tergolong miskin ekstrem harus dipastikan tercakup dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan,”ujar Kadisnaker Sumut Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si saat memberikan sambutan secara daring.

Anggaran sebesar Rp. 2 Miliar telah dialokasikan untuk perlindungan sebanyak 10.000 (Sepuluh Ribu) pekerja rentan berdasarkan data yang diterbitkan oleh dinas yang mengelola data kemiskinan ekstrem tersebut.

Menurutnya, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi dan penghasilan minim, serta rentan terhadap gejolak ekonomi. Karenanya pekerja yang tergolong miskin ekstrem harus dipastikan tercakup dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan.

Baca Juga:   Juli, Vaksinasi Ditargetkan Satu Juta Perhari

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagkerjaan Henky Rhosidien menyambut baik pengalokasian dana APBD Pemerintah Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut dalam hal ini perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Sumatera Utara.

“Kepentingannya bagi pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan rasa aman saat bekerja dan memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi bagi keluarga pekerja dalam situasi yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Disisi lain turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran Aziz Muslim, mengapresiasi langkah Pemprov Sumut. Menurutnya, masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi, dan rencana ini sejalan dengan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Selama ini jaminan sosial ketenagakerjaan masih kinetik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum tersentuh. Namun, kini jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjangkau pekerjaan rentan melalui pemerintah daerah, dan badan usaha,” katanya.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Sudah Pilih Satu Nama Calon Kapolri

“Semoga program ini sukses dan memberikan dampak positif bagi semua pekerja di daerah, mewujudkan Sumatera Utara yang berubah, maju, dan sejahtera,” harapnya. (MS10)