Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Korupsi, Mantan Ketua Bawaslu Karo dan Bendahara Pengeluaran Diganjar 4 Tahun Penjara

×

Korupsi, Mantan Ketua Bawaslu Karo dan Bendahara Pengeluaran Diganjar 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Korupsi berjamaan, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia periode 2018-2023 dan Bendahara Pengeluaran Dian Ika Yoes Refida disidang secara estafet, Senin (6/11/2023) di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan. Kedua terdakwa diganjar masing-masing 4 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan juga menghukum terdakwa Eva Juliani Br Pandia dengan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan penjara. Sedangkan Dian Ika Yoes Refida (berkas terpisah) dipidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Dimana, kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

“Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp1.632.705.427,” papar Immanuel didampingi hakim anggota Yusafrihardi dan Rurita Ningrum.

Baca Juga:   Gerak Cepat, Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot

Majelis hakim menilai telah terjadi tindak pidana ‘berjamaah’ atas penggunaan Dana Hibah yang mengalir ke Sekretariat Bawaslu Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025.

“Berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka dalam perbuatannya terdakwa Eva Juliani Br Pandia bersama-sama dengan Anggota Komisioner Bawaslu lainnya Abraham Tarigan, Nggeluh Sembiring dan Harun Surbakti sebagai Koordinator Sekretariat merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dian Ika Yoes Refida, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atas nama Supiyan bersama-sama melakukan serangkaian perbuatan dalam implementasi pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati Karo Tahun 2020, melakukan mark up, melaporkan pertanggungjawaban kegiatan dan perjalanan dinas fiktif sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” urai hakim anggota Rurita Ningrum.

Terdakwa Bendahara Pembantu Dian Ika Yoes Refida membuat mata anggaran jamuan untuk tamu dari perjalanan dinas Dana Hibah sebanyak lebih dari 10 kali, sesuai arahan pimpinan.

Terdapat sebanyak 42 perjalanan dinas dalam daerah oleh 14 orang kemudian membuat Laporan Pertanggungjawaban (LP) Perjalanan Dinas fiktif yang dicatatkan sebagai pengeluaran untuk keperluan pribadi dan jamuan makan minum. Dan tidak menginap di hotel.

Baca Juga:   Mantan Kadis BMBK Sumut Ditangkap Di Bandara

Terdapat 71 perjalanan dinas luar daerah oleh 13 orang. Setelah lengkap, berkas perjalanan dinas diserahkan ke Novalia kemudian ke Bendahara Pembantu,” urai hakim anggota Rurita Ningrum.

Menurut Hakim, hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Hanya saja majelis hakim tidak sependapat pada nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan untuk terdakwa Eva Juliani Br Pandia. Terdakwa dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp68.368.000.

Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp821.448.000 subsidair 3,5 tahun penjara.

Baca Juga:   PDAM Tirtanadi Dapat Dukungan dari Anggota DPRD Sumut

Sedangkan untuk terdakwa Dian Ika Yoes Refida, majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai besarnya UP kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp217.199.551, setelah dikurangkan dengan Rp10 juta yang telah dititipkan terdakwa ke JPU. Namun beda pada pidana subsidairnya yaitu 1,5 tahun penjara.

Terdakwa sebelumnya dituntut 5,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP juga Rp217.199.551, setelah dikurangkan dengan Rp10 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

Baik JPU pada Kejari Karo, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Pasca persidangan, Faudu Halawa selaku PH terdakwa Eva Juliani Br Pandia mengatakan, menghormati putusan Yang Mulia majelis hakim, walaupun pertimbangan hukum mereka tidak seluruhnya diadopsi.

“Dari awal kita menduga perkara ini sangat dipaksakan saudara JPU pada Kejari Karo. Kita juga telah melaporkan sejumlah jaksa penyidiknya. Pertanyaan kemudian, kerugian keuangan negara katanya Rp1.632.705.427. Ke mana Rp1,2 miliar lagi?” pungkas Faudu Halawa