Jakarta, Mediasumutku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dolly Pulungan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, seperti yang diberitakan dari Kantor Berita Nasional (KBN) Antara, Selasa (3/9/2019) malam.
Saat ini KPK telah meningkatkan status dari penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Pieko Nyotosetiadi (PNO) pemilik PT Fajar Mulia Transindo sebagai pemberi, Dolly Pulungan (DPU) Dirut PTPN III sebagai penerima dan I Kadek Kertha Laksana (IKL) selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
Pieko Nyotosetiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai penerima, Dirut PTPN III dan I Kadek Kertha Laksana disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MS2/ant)