mediasumutku.com | ASAHAN –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan mulai mendistribusikan alat peraga kampanye kepada tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Masing-masing Liaison Officer (LO) calon yang merupakan perwakilan tiga paslon secara simbolis menerima alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) dari KPU dan diserahkan di aula kantor KPU setempat, Jumat (30/10/2020).
Penyerahan APK diantaranya, baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Kemudian bahan kampanye merupakan poster dari para paslon.
Demikian dikatakan oleh Komisioner KPU Asahan, Samiun Sembara Marpaung.
“Penyerahan APK ini masing masing berupa 5 buah baliho, 408 lembar spanduk dan 500 buah umbul-umbul. Untuk BK masing-masing paslon menerima 104 ribu lembar poster,” jelas Samiun.
Dikatakan Samiun, APK yang telah diserahkan itu selanjutnya dapat dipasang oleh setiap tim kampanye paslon sesuai dengan lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Hal itu harus sesuai dengan Keputusan KPU Asahan Nomor: 261/PL.02.4-Kpt/1209/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.
“APK itu yang pasang tim paslon masing-masing. Di titik-titik lokasi yang sudah ditetapkan bersama,” ucapnya Samiun.
Dalam pemasangan ini, lanjutnya, KPU akan melakukan memonitoring terhadap larangan yang harus diperhatikan oleh setiap tim kampanye paslon, yakni spanduk atau baliho tidak diperbolehkan di radius 50 meter dari persimpangan.
“Spanduk atau baliho tidak diperbolehkan pada radius 100 meter dari fasilitas umum seperti sekolah, penguruan tinggi, instansi pemerintahan, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan pemerintah dan rumah ibadah,” sebutnya. (MS10)