Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kuasa Hukum Ranto Sibarani : Iptu Supriadi Masih Dalam Tahanan Poldasu, Bukan Bebas Demi Hukum

×

Kuasa Hukum Ranto Sibarani : Iptu Supriadi Masih Dalam Tahanan Poldasu, Bukan Bebas Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kuasa hukum Afnir alias Menir korban penipuan masuk Akpol, Ranto Sibarani ,SH membantah informasi yang beredar terkait bebas demi hukumnya Iptu. Supriadi, yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara sebagai Tersangka atas turut sertanya yang bersangkutan dalam dugaan penipuan penggelapan masuk Akpol yang diduga dilakukan oleh Nina Wati atau yang dikenal dengan Bunda Nina.

Kepada wartawan,Sabtu (8/6/2024) Ranto Sibarani mengatakan bahwa Iptu Supriadi tidak bebas demi hukum sebagaimana narasi yang dibangun oleh oknum tertentu, melainkan bebas karena ditangguhkan penahanannya oleh Pihak Polda Sumut berdasarkan permohonan keluarganya.

“Menurut informasi yang kami terima dari Penyidik, benar bahwa Iptu. Supriadi dikeluarkan dari tahanan karena ditangguhkan oleh Pihak Polda Sumut berdasarkan permohonan Keluarganya, jadi bukan karena bebas demi hukum. Bebas demi hukum atau istilah lainnya (Ipso Jure) artinya bebas dengan sendirinya, padahal yang bersangkutan bebas karena bermohon” jelas Ranto.

Baca Juga:   Jadi Narasumber Dalam Acara 'Markombur', Kejati Sumut Usung Topik Jaksa Peduli Disabilitas

Status Iptu Supriadi sebagai tersangka,menurut Ranto tetap melekat padanya.

“Iptu Supriadi tetap menjadi Tersangka, bahkan menurut informasi yang kami terima bahwa Iptu Supriadi kembali dijemput dan dilanjutkan penahanannya di Propam Polda Sumut, namun untuk lebih jelasnya teman-teman wartawan bisa croschek langsung ke pihak Polda atau kepada yang bersangkutan” tegas Ranto.

Untuk itu, Ranto Sibarani meminta masyarakat tidak terkecoh dengan postingan-postingan oknum tertentu di media sosial yang menyesatkan dan tidak bertanggungjawab, yang seakan-akan memframing seseorang tidak bersalah dan bebas demi hukum.

“Sebaiknya para rekan advokat yang menjadi kuasa hukum fokus membela hak-hak kliennya, bukan malah berkoar-koar di media sosial menyatakan kliennya bebas demi hukum, padahal hanya ditangguhkan, yang mana hal tersebut malah merugikan kliennya sendiri. Bijaklah menggunakan media sosial, jangan membangun narasi yang merendahkan orang lain maupun Penyidik yang ujungnya akan merugikan kliennya sendiri.” tandasnya.

Baca Juga:   Bupati Sergai Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2021

Ranto menjelaskan bahwa laporan Kliennya terhadap Nina Wati dan Iptu Supriadi terkait dugaan pidana penipuan penggelapan masuk Akpol sampai saat ini masih jalan terus. Bahkan status keduanya sebagai tersangka tetap disandang yang bersangkutan.

“Nina Wati masih Tersangka dan saat ini masih dalam penahanan Pihak Poldasu atas Laporan korban lainnya yang bernama Henri Dumanter. Laporan klien kami tetap ditindaklanjuti Polda Sumut, hanya saja Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sampai saat ini menyatakan berkas Nina Wati belum lengkap atau belum P21, mengapa hal tersebut terjadi? , tentu harus dikonfirmasi kepada Pihak Kejatisu, namun kami percaya Pihak Penyidik Poldasu masih bekerja keras dan berupaya memenuhi semua petunjuk Kejaksaan, semoga segera P21 oleh Jaksa” tutup Ranto.

Baca Juga:   Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Kapolda Profesional Berantas Narkoba