Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Lagi, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 9 Terdakwa Perkara Narkotika

×

Lagi, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 9 Terdakwa Perkara Narkotika

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menuntut mati 57 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut, sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK.

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan membensrkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg

Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai, Selas 26 September 2023. Dimana, ke 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.

Baca Juga:   Banjir Persoalan Utama Dihadapi Warga Medan Marelan

Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dab Heri Setiawan Bin Suryono.

Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Sebelumnya, JPU Kejari Langkat menuntut terdakwa M, terdakwa NFS, terdakwa SPS dan terdakwa A melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan pidana mati.