Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Lagi, JPU Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 5 Kurir 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi 

×

Lagi, JPU Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 5 Kurir 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi 

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria Tarigan menuntut lima kurir sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir ekstasi dengan pidana mati dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023).

Saat dihubungi wartawan, Kasi Penkum Kejati Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (5/1/2023) membenarkan hal tersebut. Dimana, kelima terdakwa yang dituntut mati yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.

Jaksa Maria Tarigan meminta agar majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana mati.

Baca Juga:   Minim Becak Sampah, Antonius D Tumanggor Akan Usulkan Penambahan 7 Becak Sampah di Kelurahan Karang Berombak

Dalam nota tuntutannya. JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ucap JPU Maria Tarigan.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU Maria Tarigan.

Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa.

Baca Juga:   Kunker Ke Kejari Binjai, Kajati Sumut Idianto : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.

Dikatakan JPU, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi.

“Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta,” tandasnya.