Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Lagi Jual Sabu, Pria Ini Diseret Polisi ke Sel

×

Lagi Jual Sabu, Pria Ini Diseret Polisi ke Sel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Polsek Kota Kisaran ciduk seorang pedagang narkotika berinisial “SS alias Udin” (50) warga jalan Manunggal dusun IV desa Padang Genting kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara menabrak anggota Reskrim Polsek Kota Kisaran saat hendak membekuknya dijalan HOS. Cokroaminoto Kisaran di depan super market Imam, Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe membenarkan adanya kejadian tersangka “SS alias Udin” (50) yang ditengarai sebagai pedagang narkotika warga jalan Manunggal dusun IV desa Padang Genting kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara yang hendak menabrak personil Reskrim Polsek Kota Kisaran saat menghadang laju kendaraan yang di kendarai tersangka “SS alias Udin” merupakan pelaku tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dengan UU.RI.nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:   Polres Nias Pecat 2 Personelnya Karena 'Doyan' Hisap Sabu

Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo juga mengatakan tertangkapnya tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, yang menginformasikan bahwa disekitar jalan HOS.Cokroaminoto gang Rahmad Kisaran sering dijadikan sebagai sarana tempat transaksi narkotika, mendapatkan informasi tersebut opsal Reskrim Polsek kota Kisaran dipimpin Ipda Arbin Rambe langsung melakukan observasi.

Dan mendapati tersangka “SS alias Udin” sedang mengendari sepeda motor Ymaha Vega warna Hitam BK.2920 VAA melintas di jalan HOS.Cokroaminoto tepatnya di depan Imam Market, opsnal Reskrim Polsek Kota yang sedang memburunya langsung melakukan penyetopan terhadap laju kendaraan yang dikendarai tersangka, namun tersangka melarikan diri sembari membuang barang bukti narkotika tersebut, serta melakukan upaya untuk meluki serta menabrak opsnal yang sedang memburunya.

Baca Juga:   Selundupkan Narkoba Di Pisang ke Lapas Tanjungbalai, IRT Diamankan

Iptu Edi Siswoyo juga mengatakan meskipun pada akhirnya laju kendaraan yang dikendarai tersangka dapat diberhentikan, dan dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebnayak 1 kantong plastik klip, 1 bungkus kantong plastik klip dalam keadaan kosong, uang sebanyak Rp.50 ribu yang di simpan dalam dompet warna coklat.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka didapat keterangan semua barang bukti tersebut diakui miliknya yang diperoleh dari seorang lelaki bernama “Rio” dengan cara membelinya, namun saat dilakukan pengembangan dan mengejar tersangka Rio tidak dapat ditemukan dikarenakan tersangka Rio sudah kabur sebelum dibekuk.

“Dari tangan tersangka dapat disita barangbukti diantaranya 1 unis Ranmor Yamaha Vega warna Hitam BK.29201 VAA, narkotika sebanya 1 kantong plastik klip, 1 kantong plastik klip kosong, uang sebanyak Rp.50 ribu , dan tersangka saat ini sudah berada di sel tahanan Polsek Kota Kisaran untuk menjalani pemeriksaan sebelum di limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan,”pungkasnya.

Baca Juga:   Usai Adu Mulut, Abang Beradik Tikam Supir Angkot Sampai Tewas