Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Lagi Nyabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

×

Lagi Nyabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-
Dua pria diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah tersangka, Lingkungan Pasiran, Kelurahan  Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, sekitar pukul 11.52 Wib, Senin (19/10/2020).

Kedua tersangka yang digrebek petugas, yakni, M. Kesuma Dani alias DN (34)  warga Lingkungan Pasiran , Desa Simpang Tiga Pekan, dan M. Eko Septian alias Eko (29), warga Perumahan Emplasemen Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain mengamankan tersangka,
petugas juga menyita barang bukti berupa, 3 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.64 gram. Dan 1 unit timbangan elektrik, 2 helai plastik klip transparan kosong, serta 1 bungkus rokok sampoerna.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP
Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang, Selasa (27/10/2020l mengatakan, penggrebekan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa, di Kelurahan Simpang
Tiga Pekan sedang marak  penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah bangunan (kantor).

Baca Juga:   Bawa Sabu, Dua Pemuda Di Perbaungan Disergap Polisi

“Berdasarkan informasi tersebut atas perintah Kasat Resnarkoba , Kanit II Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang di maksud,” sebut Kapolres.

Kemudian lanjutnya, tim melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka M. Kesuma Dani dan M. Eko Septian. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.

Lalu, tim menanyakan kepemilikan barang tersebut dan tersangka mengaku barang tersebut adalah  milik M. Kesuma Dani. Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba  Polres Sergai guna proses hukum.

“Saat ini tersangka kita kenakan pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Kapolres AKBP Robin. (MS6)

Baca Juga:   Polri Jelaskan 12 Tersangka Teroris di Jakarta Tidak Terafiliasi JAD dan JI