Scroll untuk baca artikel
Medan

Langgar Batas Waktu Operasional, Pelaku Usaha Disidang Tipiring

×

Langgar Batas Waktu Operasional, Pelaku Usaha Disidang Tipiring

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun. Keduanya  adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan Azmar di kawasan Jalan Thamrin.

Baca Juga:   Diduga Langgar Prokes, Organ Tunggal Acara Pesta Perkawinan di Sei Bamban Diamankan Polisi

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00 Wib. Padahal, menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 Wib.

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Baca Juga:   Masuki Kota Medan, Angkutan Umum dan Kenderaan Pribadi Diperiksa

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.  Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan. (MS7)