mediasumutku.com|SERGAI-Tim satuan tugas (Satgas) penangan covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai, menindak belasan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi yang digelar di Pajak Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Senin (5/7/2021).
Kebanyakan warga ditemukan tidak memakai masker dan tidak mengikuti protokol kesehatan.
Selanjutnya, tim terpadu langsung menindak sebanyak 12 orang terdiri tindakan fisik Push-Up 2 orang, teguran lisan 10 orang di lokasi tersebut.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi, Perwira Pengawas (Panwas) AKP M. Sinaga, Perwira Pengendali (Padal), Iptu H Robertus selaku Kanit Turjwali usai kegiatan mengatakan, patroli gabungan ini dilakukan dengan memberi imbauan protokol kesehatan dan penindakan langsung jika ada yang melanggar prokes.
“Giat ini dalam rangka pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus Covid-19 bersama satgas penanganan sekaligus sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai,”ucap Kapolres.
Menurut Robin, kegiatan ini berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia tentang peraturan Pemerintah No. 21 THN 2020 tentang pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus Disease (Covid-19).
Selain itu, juga Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Peraturan Inmendagri No. 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Juga Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Provinsi Sumatera Utara,”ungkapnya. (MS6)