Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Layanan Pengaduan Gangguan LPJU Dipastikan Disosialisasikan Secara Massif Hingga ke Perangkat Lingkungan

×

Layanan Pengaduan Gangguan LPJU Dipastikan Disosialisasikan Secara Massif Hingga ke Perangkat Lingkungan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan layanan pengaduan gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan yang dibuka melalui Call Centre dan WhatsApp di Nomor 0813-9600-0934 serta melalui google form di bit.ly/lpjumedan, telah disosialisasikan secara masif hingga ke perangkat lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan, selain melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media sosial, layanan pengaduan gangguan LPJU Kota Medan juga telah disosialisasikan melalui setiap perangkat daerah di Pemko Medan, mulai dari kecamatan, kelurahan, bahkan hingga ke tingkat lingkungan.

“Layanan pengaduan yang kita sediakan, selain kita ekspose melalui media, juga sudah kita sampaikan kepada seluruh camat agar diteruskan secara berjenjang kepada lurah sampai ke kepling. Jadi, dapat kita pastikan, bahwa sosialisasi layanan pengaduan ini telah dilakukan secara masif agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Kota Medan,” ucap Iswar, belum lama ini.

Baca Juga:   4 Hari Layanan Pengaduan Gangguan LPJU Dibuka, Dishub Medan Terima 300 Aduan

Ditegaskan Iswar, peningkatan pelayanan ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengalihkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Seluruh peningkatan pelayanan ini kita dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program ‘Smart PJU (Penerangan Jalan Umum)’ yang kita harapkan dapat segera terwujud. Sesuai instruksi Bapak Wali Kota, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dan harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Dengan disosialisasikannya layanan pengaduan gangguan LPJU itu, sambung Iswar, setiap warga Kota Medan, termasuk perangkat Pemko Medan sendiri hingga ke tingkat kepala lingkungan, dapat menyampaikan aduannya kepada Dishub Medan yang belum lama ini ditunjuk untuk mengelola LPJU di Kota Medan.

Baca Juga:   Buka MTQ Ke-55 , Bobby Nasution Harap Lahirkan Qori/Qoriah Terbaik

“Alhamdulillah sejak dibukanya layanan pengaduan itu, Dishub Medan telah menerima ratusan pengaduan, baik itu melalui call centre, whatsapp, hingga google form. Ini salah satu bukti masuknya sosialisasi yang sudah dilakukan, baik oleh rekan-rekan media maupun perangkat kecamatan hingga lingkungan,” ujarnya.

Atas banyaknya aduan gangguan LPJU yang masuk, Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan,  mengingat, peralihan pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan baru saja dilakukan. Namun begitu, Iswar memastikan jika pihaknya akan tetap berusaha melayani masyarakat secara maksimal.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan. (MS7)

Baca Juga:   Anggota Komisi 4 DPRD Medan Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi Parkir