Binjai – Selain menyelenggarakan program perlindungan bagi para pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau biasa disapa BPJAMSOSTEK juga memberi kesempatan bagi peserta khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Perumahan.
Program MLT ini memberikan kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi yang merupakan Manfaat Layanan Tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Binjai, Mulyana menyampaikan Manfaat Layanan Tambahan merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para peserta BPJAMSOSTEK dalam memiliki rumah di samping benefit manfaat program lain yang didapatkan oleh peserta.
“Tujuan program MLT perumahan ini hadir sebagai dukungan dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’ sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan membuka kesempatan bagi para pekerja khususnya peserta kami dalam memiliki hunian yang selama ini diidamkan, karena kami menyadari hunian atau rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap orang,” ungkapnya, Kamis (31/8/2023).
Saat ini ada empat jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJAMSOSTEK, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
“MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJJAMSOSTEK kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta”. Ujar Mulyana
BPJAMSOSTEK melalui program MLT telah bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu usaha kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga yang sangat kompetitif, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun.
“Tentunya untuk mendapatkan program ini peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun, selain itu terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran, Kami juga berharap dengan semakin banyaknya manfaat program dan kemudahan melalui MLT ini para pekerja yang belum mendaftarkan diri ke dalam program kami semakin peduli akan keselamatan dan kesejahteraannya selama bekerja dan secara langsung akan berdampak bagi pertumbuhan perekenomian dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(MS10)