mediasumutku.com|SERGAI-Lima pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), inisial Bunga (14) di Serdang Bedagai akhirnya berhasil diciduk pihak kepolisian Polres Sergai, sekitar pukul 14.00 Wib, Senin (15/2/2021).
Kelima pelaku tersebut diantaranya, KA alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AD alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19). Mereka semuanya berdomisili di Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai. Kelimanya ditangkap tim Scorpion Polres Sergai di waktu hari yang sama.
Peristiwa terjadi pada hari Jumat (8/1/2021) sekira pukul 03:00 WIB, tepatnya di areal Perkebunan PTPN II kebun Melati Kelurahan Melati kebun, Kecamatan Pengajagan, Sergai.
“Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat pasal 81 ayat(1),(2),(3) Jo pasal 76 d Subs pasal 82 ayat (1),(2) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun2016 tentang perubahan kedua diatas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun,” sebut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Waka Polres Sergai Kompol Sofyan SH didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubag Humas AKP Sopian, KBO Reskrim Iptu Adi Santika, dalam press release di Mako Polres Sergai, Sabtu (27/2/2021)..
Kelimanya melakukan secara bersama -sama lebih dari 1 orang ditambah sepertiga dari ancaman pidana ancamanan 20 tahun penjara.
Dikatakan Kapolres, terungkapnya para pelaku tersebut pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 00:00 Wib. Dimana ibu kandung CA (15) yang merupakan sepupu korban inisial Bunga yang berdomisili Deli Serdang bercerita kepada SI (28) ibu CA, bahwa Bunga telah disetubui oleh lima orang laki-laki secara bergiliran yang diketahui pelaku bernama EK alias Edo.
Saat itu ibu CA memanggil Bunga untuk mempertanyakan kejadian tersebut. Di lokasi korban bercerita kepada orangtua CA bahwa awal mulanya pada hari Kamis (7/1/2021) CA bersama Bunga berkenalan bersama kelima pelaku ditempat hiburan keyboard pesta perkawinan tepatnya Dusun III Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Selanjutnya, kelima pelaku mengajak korban Bunga dan CA diajak menonton balap liar di jalinsum, tepatnya Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Hingga hari selanjutnya pada hari Jumat (8/2/2021) korban Bunga bersama CA meminta kepada pelaku untuk dihantarkan ke rumah neneknya CA yang berada daerah Perbaungan.
Pada malam hari, kelima pelaku membawa korban Bunga bersama CA di areal perkebunan kelapa sawit PTPN II Kebun Melati Kelurahan Melati kebun, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Dilokasi para pelaku menyuruh korban Bunga dan rekannya CA untuk membuka baju dan celana hingga telanjang, namun yang hanya telanjang korban Bunga, sedangkan CA tidak mau.
Sehingga para pelaku melakukan persetubuhan secara bergilir terhadap bunga yang dimulai dari pelaku KA alias Krisna, MF alias Frank ,AK alias Kurik, EK alias Edo dan terakhir MRA alias Roma.
“Setelah melakukan persetubuhan pelaku mengantarkan Bunga dan CA”ungkap Kapolres.
Atas peristiwa tersebut, Tim Scorpion Polres Sergai mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor Honda CB dengan nopol BK2928CAY, Honda CB BK4287XAW) dan Honda Vario putih BK6781 NAP yang dikendarai para pelaku di lokasi kejadian.
“Selain kendaraan sepeda motor milik pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 potong jaket Sweater berwarna hijau yang digunakan sebagai alas, 1 potong baju kaos warna merah dan 1 potong celana jeas warna biru,” ungkap Kapolres. (MS6)