Mediasumutku.com| SERGAI – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat bawah indonesia (LSM-GMBI) provinsi Sumatera Utara bersama masyarakat Dusun I Pantai Cermin Kanan menggelar aksi di Kantor Lingkungan Hidup, Kab Sergai. Kamis(10/10) dini hari.
“Giat aksi ini akibat dampak negatif PT KLS atau CV PBL yang diduga milik seorang pengusaha bernama SM,”ungkapnya.
“Perlu kami ingatkan bahwa setiap warga negara punya hak yang sama di negara kesatuan Republik indonesia. Oleh sebab itu pemerintah harus adil dan meninjau ulang tentang kebijakan yang telah diambil dalam menjalankan roda pemerintahan,”ungkap koordinator lapangan, Kaprius Saragih didampingi Marwan saat menyampaikan orasi di Depan Kantor lingkungan hidup Sergai.
Menurutnya, hal ini bermula dari banyak nya ikan siakap dan ikan kerapu milik masyarakat Dusun I Pantai Cermin kanan yang dibudidayakan di kerambah dalam sungai yang ada di sekitaran Dusun I pantai cermin kanan, mati yang terindikasi akibat perubahan warna air sungai yang menjadi hitam dan menimbulkan bau.
“Sehingga masyarakat ingin tahu tentang perubahan tersebut, namun setelah bertahun beraktivitasnya bangunan yang terletak di kecamatan pantai cermin kanan tidak jauh dari pemukiman warga yang diduga PT. KLS air berangsur angsur semakin hitam hingga air menimbulkan aroma bau tak sedap, hingga masyarakat yang memiliki nilai tambah mata pencarian dari sungai tersebut merasa dirugikan,”kata Kaprius Saragih didampingi Marwan selaku korlap aksi.
“Kami lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah indonesia menilai pemerintah kabupaten Serdang Bedagai lamban dan terindikasi membiarkan serta mengabaikan,” tambahnya.
Hal ini terbukti dengan tidak adanya kesimpulan atau balasan surat laporan atau pemberitahuan LSM-GMBI melalui surat tertanggal 16 juli 2019 kepada bapak bupati cq sekda kab sergai dengan nomor 016.b/LSM-GMBI/Wil. Sumut/VII/2019.
“Mengingat surat kami yang terindikasi diduga diabaikan maka bapak Bupati cq Sekda Kab Sergai diduga telah mengabaikan UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik,”cetusnya.
Ia menambahkan, Hal ini dasar hukum UU dasar 1945 bab XA tentang hak azasi manusia pasal 28 ayat 3 dan pasal 28 ayat FUU dan kepres no 80 tahun 2003, dimana peran serta masyarakat di libatkan dalam menciptakan kenerja pemerintah yang bersih dari KKN sekaligus mencegah agar tidak terjadi kerugian negara dab rakyat indonesia, terakhir UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Untuk itu, kami dari LSM- GMBI dan bersama masyarakat Dusun I Pantai Cermin kanan memiliki tiga tuntutan. Pertama Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai meninjau ulang tentang kebijakan yang terkesan pembiaran, kedua merealisasikan kerugian masyarakat pantai cermin kanan melalui pengusaha yang bertanggung jawab. Ketiga, memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang merugikan masyarakat dan negara kesatuan RI,” tegasnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, P Tambunan kepada Mediasumutku.com- mengatakan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah diselesaikan. “Tim lingkungan hidup sudah pernah turun kelokasi untuk pengambilan sampel.Nanti biar anggota saya untuk menyampaikan persoalan ini. Hari ini juga saya akan turun langsung lokasi. Apa yang disampaikan rekan-rekan maupun masyarakat tetap kita tampung, namun hari ini juga saya akan turun kelokasi,”kata Kadis LH Sergai, P Tambunan saat mengajak perwakilan unras untuk bermediasi di aula dinas lingkungan hidup.
Hasil pantauan Mediasumutku.com- dilokasi terlihat puluhan masyarakat gelar aksi di kantor lingkungan Hidup Sergai, terlihat dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Sergai dan Satpol PP. Selanjutnya perwakilan unras membubarkan dengan tertib.