mediasumutku.com | JAKARTA : Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara pasca pelantikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Dewas KPK yang baru dilantik akan memberikan efek kejut. Kelima anggota Dewas KPK menurut Mahfud merupakan sosok-sosok dengan kinerja mumpuni.
“Bagus-bagus. Jadi, saya kemarin kan bilang, akan wow. Bahwa Dewas yang dilantik oleh Presiden akan memberikan efek kejut dan itu bagus kan,” kata Mahfud melansir dari iNews.id, Sabtu (21/12/2019).
Dia menjelaskan, Ketua Dewas KPK periode 2019-2023 Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan angkatan pertama pimpinan KPK. Tumpak saat itu berhasil membuat kinerja KPK brilian.
Selain itu adapula nama Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono yang menurut pandangannya juga punya rekam jejak bersih dan profesional dalam bekerja. Kemunculan nama-nama inilah yang dimaksud mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sebagai ‘kejutan’.
”Itu membuktikan bahwa pemerintah, terutama Pak Jokowi memang ingin pemberantasan korupsi itu lebih baik,” ujarnya sebagaimana disiarkan okezone.
Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi saat harus memutuskan sesuatu, akan berbagi wewenang dengan DPR dan perlu mengkompromikannya dengan DPR. Pasalnya, wewenang itu secara politik memang terbagi dua.
”Tetapi ketika Pak Jokowi memilih sendiri seperti Dewas KPK, ini kan efeknya luar biasa bagus. Efek wow-nya itu ada. Ketika membentuk kabinet, dewan pengawas, kan kelihatan sekali kalau ingin baik. Mari kita dukung sekarang,” pungkasnya.
Pelik
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui kehadiran organ yang dipimpinnya berada pada posisi cukup pelik. Meski demikian, Tumpak menyatakan kehadiran Dewas KPK merupakan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Kita tahu ada perubahan UU nomor 30 tahun 2002 perubahan kedua UU nomor 19 tahun 2019 dimana ada kehadiran Dewas. Saya tahu ini pelik kehadiran Dewas KPK,” kata Tumpak saat memberikan sambutan serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Dikatakan Tumpak, UU nomor 19 tahun 2018 tentang KPK telah berlaku pada 17 Oktober 2019 dan masuk dalam lembaran negara. Untuk itu, katanya, saat ini yang terpenting menjalankan UU tersebut dengan sebaiknya.