Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimPendidikanSumut

Luhkum di SMA N 1 Batangtoru, Kejari Tapsel Ajak Siswa Jangan Pernah Mencoba Narkoba

×

Luhkum di SMA N 1 Batangtoru, Kejari Tapsel Ajak Siswa Jangan Pernah Mencoba Narkoba

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATANGTORU-Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) menggelar kegiatan penyuluhan hukum ‘Jaksa Masuk Sekolah’ di SMA Negeri 1 Batangtoru, Selasa (14/11/2023) mengusung tema “Generasi Milineal Terhindar dari Bahaya Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika”.

Pemateri dalam kegiatan Luhkum ini adalah Kajari Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, SH,MH yang diwakili Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Gunawan Marthin Panjaitan, SH, MH dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Agung Sorituwa Tampubolon, SH.

Menurut Kasi Intel Kejari Tapsel Gunawan Marthin Panjaitan acara Luhkum diikuti oleh siswa dari SMA Negeri 1 Batangtoru, SMK negeri 2 Batangtoru, SMK Negeri 1 Batangtoru, SMK Negeri 1 Muara Batangtoru, SMK Negeri 1 Angkola Sangkunur, SMA Negeri 1 Angkola Barat dan SMK Negeri 1 Marancar yang dipusatkan di SMA N 1 Batangtoru.

Baca Juga:   Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Yusuf Siregar Apresiasi Kejari Tapsel

Kasi SMA pada Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Sumut di Padangsidimpuan M Akhyar ME Nasution didampingi Ketua MKKS SMK Negeri Tapanuli Selatan Safwan Tarihoran beserta para kepala sekolah yang hadir menyampaikan apresiasi kepada Kejari Tapsel yang menggelar penyuluhan hukum dengan topik tentang narkoba.

“Narkotika dan obat-obat terlarang saat ini sudah semakin meluas peredarannya bahkan sampai ke desa-desa, bahaya narkotika ini sangat merusak masa depan generasi muda harapan bangsa kita, semoga dengan penyuluhan hukum ini, anak-anak kami semua mengerti hukumnya dan menjauhi narkobanya,” katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Tapsel Gunawan Marthin Panjaitan menyampaikan dengan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, peserta didik bisa lebih dini mengetahui apa konsekuensinya kalau terlibat dengan peredaran gelap narkotika. Dalam materinya disampaikan tentang Undang-Undang yang mengatur dan yang menjerat pemakai, pengedar dan bahkan bandar sampai antar negara.

Baca Juga:   Jaksa 'Kejati Sumut' Masuk Kampus, Sampaikan UU ITE dan RJ Kepada Mahasiswa FH USU

“Sekali mencoba, maka akan katagihan. Kalau sudah tak punya uang untuk membeli narkoba, maka akan muncullah niat-niat tidak baik seperti mencuri, merampok, atau perbuatan kriminal lainnya. Jangan coba-coba narkoba, dan katakan tidak pada narkoba,” tandas Gunawan.