mediasumutku.com | ASAHAN – Sulitnya kondisi perekonomian saat ini membuat HS (41 tahun) gelap mata. Buktinya, ia sanggup mencuri bokor tempat pembakaran dupa yang terbuat dari kuningan milik Vihara Hian Thien Sang Tee di jalan Panglima Polem Kisaran, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (14/10/2020) lalu. Pelaku adalah HS (41) warga Lingkungan I, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Kini telah ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Kota Kisaran, Polres Asahan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR. Sitompul melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Ipda Erwin Syahrial kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
“Pelaku kini telah ditahan karena telah mencuri seperangkat alat pembakaran dupa milik Vihara Hian Thien Sang Tee,” ujar Ipda Erwin.
Diceritakannya, dari adanya laporan polisi yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Kota Kisaran yang selanjutnya menindak lanjuti serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari olah TKP tersebut didapat informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian dimaksud.
Lebih lanjut Ipda Erwin Syahrial juga mengatakan, sekira hari Kamis (15/10/ 2020), pihaknya sudah mendapatkan data pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“HS dapat kami amankan saat berada di rumahnya dan barang bukti berupa dua unit bokor pembakaran dupa yang terbuat dari logam kuningan tersebut juga dapat kami amankan,” katanya.
Mantan Kanit Tipiter Polres Asahan ini menjelaskan, kini pelaku telah dimasukkan ke sel tahanan milik Polsek Kota Kisaran.
“Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara,” tutupnya. (MS10)