Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disosialisasikan kepada Pelaku Usaha Ekosistem SRC di Binjai

×

Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disosialisasikan kepada Pelaku Usaha Ekosistem SRC di Binjai

Sebarkan artikel ini

Binjai – Sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku usaha ekosistem SRC di Wilayah Kota Binjai yang digelar Jumat, (14/7/2023) kemarin diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Binjai.

Kepala kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai, Mulyana mengatakan, ini merupakan upaya strategis dari BPJAMSOSTEK untuk menyampaikan edukasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada setiap pelaku usaha sektor mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap pelaku usaha pasti memiliki risiko pekerjaan, walaupun hanya bedagang dirumah” ucapnya

Mulyana menjelaskan, pelaku usaha ekosistem SRC harus lebih sadar akan risiko tersebut, setidaknya terlindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Juga:   Permenaker 17 Mudahkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapatkan Manfaat Tambahan

Manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yaitu perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, pengobatan medis yang jumlahnya tanpa batas sesuai kebutuhan medis, serta juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yang ditetapkan berdasarkan diagnosa dokter dan santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB dalam masa penyembuhan sebagai pengganti penghasilan yang hilang sementara serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak yang ditinggalkan sampai perguruan tinggi.

Sedangkan untuk program Jaminan Kematian diberikan santunan sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian 20 Juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:   Jemaat HKBP Matapao Bersukacita Bisa Ibadah Bersama AKBP Robin Simatupang

“Kami berharap setelah sosialisasi ini seluruh pelaku usaha ekosistem SRC di wilayah kota binjai segera mendaftarkan dirinya beserta seluruh pekerja toko untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya. (MS10)