Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Masih Ingat Penusuk Wiranto, Ia Divonis 12 Tahun Penjara

×

Masih Ingat Penusuk Wiranto, Ia Divonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Masih ingat kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, terdakwa bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara ini, dihukum 12 tahun penjara. Abu Rara terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020.

Istri Abu Rara, Fitria Diana alias Fitri Adriana, juga dinyatakan bersalah menusuk Wiranto bersama-sama suaminya. Fitria divonis sembilan tahun bui.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim Masrizal.

Baca Juga:   Dzulmi Eldin akan Jalani Sidang Perdananya di Medan

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Abu Rara dituntut 16 tahun, sedangkan Fitria selama 12 tahun.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa sengaja menusuk Wiranto di alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Serangan itu dilakukan secara membabi buta menggunakan kunai.

Serangan itu membuat Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Daryanto dan seorang warga Fuad Syauqi terluka di tubuhnya.

“Terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai,” ujar hakim.

Perbuatan Abu Rara dan Fitria terbukti telah menimbulkan suasana teror. Unsur pemufakatan jahat juga dianggap terpenuhi.

Baca Juga:   Pelanggan Mabuk Keroyok Pemilik Kedai Tuak di Batubara Hingga Tewas

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Abu Rara dan Fitria dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme dan tidak menyesali perbuatannya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Sehingga tidak mempersulit persidangan,” ujar hakim.

Abu Rara dan Fitria dinyatakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.