Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Mendagri Ingatkan Cuti Bersama Jangan jadi Ajang Penularan Covid-19

×

Mendagri Ingatkan Cuti Bersama Jangan jadi Ajang Penularan Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh pihak agar momen cuti bersama benar-benar harus menjadi atensi bersama. Mendagri tidak ingin cuti bersama yang jatuh pada 28 Oktober 2020 mendatang justru menjadi ajang penularan Covid-19. Pasalnya, dari pengalaman selama ini saat libur panjang terjadi lonjakan mobilitas warga, baik untuk berlibur maupun pulang kampung.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam keterangan pers Menteri terkait Hasil Rapat Terbatas pada Senin, (19/10/2020) di Istana Negara, Jakarta. “Masyarakat bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain, dan pergerakan masyarakat ini bisa menimbulkan penularan, media penularan,” kata Mendagri.

Untuk itu, sebagai upaya mencegah terjadinya penularan, Mendagri menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan bersama. “Yang pertama bagi rekan-rekan Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang di daerahnya merah, daerahnya rawan penularan, kalau memang bisa tidak pulang dan tidak berlibur lebih baik mungkin mengisi waktu di tempat masing-masing. Beres-beres rumah atau tempat tinggal, menikmati liburan bersama keluarga di kediaman masing-masing. Itu yang diharapkan,” ujar Mendagri.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Ajak KAHMI Ikut Menekan Angka Stunting di Sumut

Namun, apabila memang tetap ingin keluar kota, hal kedua yang perlu dilakukan adalah orang yang bersangkutan memastikan betul dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19. Salah satu caranya dengan melakukan tes PCR. “Sehingga yakin bahwa dalam keadaan negatif, jangan sampai menjadi penular bagi saudara-saudara kita, orang tua kita, dan lain-lain yang ada di daerah,” cetus Mendagri.

Selanjutnya, hal ketiga yang disampaikan Mendagri yaitu berkaitan dengan peran kepala daerah dan Forkopimda. Untuk itu, sambung Mendagri, perlu dilakukan rapat bersama dengan kepala daerah dan Forkopimda. Mendagri mengharapkan betul peran mereka dalam menjaga mekanisme pertahanan daerah yang sudah berjalan selama ini. Ia mencontohkan pola kontrol yang dilakukan para kepala daerah dan Forkopimda pada saat libur lebaran silam, misalnya dengan Kampung Sehat atau Kelurahan Sehat. Saat itu warga warga yang datang dari luar daerah dipastikan betul sudah melaksanakan tes. Tujuannya mereka tidak menularkan virus ketika berinteraksi dengan warga setempat.

Baca Juga:   Mendagri Terbitkan Instruksi tentang PPKM Darurat Jawa-Bali

“Upayakan seperti itu. Karena ini keluarga bisa diimbau sebetulnya, yang mau pulang itu siapa-siapa di tiap-tiap daerah, tiap-tiap kampung, tiap-tiap desa, tiap kelurahan. Kampung Tangguh, Desa Tangguh, Kelurahan Tangguh yang ada ini diaktifkan betul dengan melibatkan stakeholder yang ada di daerah itu. Nah, ini peran dari Bapak Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa, Lurah menjadi sangat penting,” ujar Mendagri.

Terakhir, Mendagri kembali mengingatkan tentang pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19, yaitu 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Berikutnya, kegiatan tradisi budaya dan semacamnya diminta agar tidak menimbulkan kerumunan, demikian juga halnya dengan tempat wisata. Di sini peran kepala daerah perlu dioptimalkan dengan membangun komunikasi kepada para tokoh-tokoh masyarakat dan pengelola tempat wisata agar tidak menimbulkan kerumunan yang masif.

Baca Juga:   PT. BRI Respon OJK Tentang Relaksasi Pinjaman dan Angsuran

“Sekali lagi bukannya tidak menghormati tradisi itu, tetapi ini situasinya berbeda pandemi Covid-19. Jangan sampai kita menjadi korban, saudara kita menjadi korban,” kata Mendagri.

“Nah, untuk itu tempat wisata tersebut harus dikelola sedemikian rupa, diberikan pengumuman, disampaikan kepada warga agar tempat itu tidak melebihi kapasitas misalnya 50% atau 30%, dilakukan secara bergelombang dan lain-lain. Nah, ini peran penting Forkopimda, mesin Forkompinda harus bergerak, karena hanya mesin itu yang bisa menjaga itu (agar tidak terjadi penularan Covid-19),” pungkas Mendagri