Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimNasionalSumut

Meringkus Pelaku Pembobol Brankas: Kasus Pencurian Uang Rp.270 Juta

×

Meringkus Pelaku Pembobol Brankas: Kasus Pencurian Uang Rp.270 Juta

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI- Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas dengan jumlah uang mencapai Rp.270 juta.

Pelaku utama, seorang pria berusia 21 tahun yang identitasnya disingkat sebagai SC, telah ditangkap di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, dalam keterangan resminya didampingi oleh Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan pada Senin (18/3/2024), menjelaskan bahwa SC adalah pelaku utama dari aksi pembobolan tersebut.

Kasus ini bermula dari pencurian uang yang dilakukan di brankas milik seorang pengusaha peternakan ayam di Sei Bamban.

Baca Juga:   Berprestasi, 36 Personil dan Babinsa Terima Penghargaan

Selain SC, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni MF (24) dan DH (24), yang merupakan rekan kerja SC dan diduga turut serta dalam memanfaatkan uang hasil kejahatan.

Menurut AKP JH Panjaitan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (23/7/2023) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya di Dusun XVII Hapoltahan Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Wirja Wijaya, pemilik kantor, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 23 Juli 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkap bahwa SC, yang merupakan sepupu dari Wirja Wijaya dan mantan karyawan di peternakan ayam tersebut, merupakan pelaku utama dari kejahatan tersebut.

Baca Juga:   BPS: Sektor Pertanian Tumbuh Positif 2,59 Persen di Kuartal ke IV

SC diketahui telah datang ke lokasi kantor pada malam sebelum kejadian dan diduga mengetahui keadaan serta lokasi brankas.

Berdasarkan pengakuan SC, setelah berhasil membobol brankas, ia membawa uang tersebut ke Tanjungmorawa dengan menggunakan sepeda motor, di mana ia bertemu dengan MF dan DH, teman kerjanya.

Setelah dibuka, brankas tersebut ternyata berisi uang sebesar Rp 270 juta.

Sebagai imbalan atas keterlibatan mereka, MF dan DH masing-masing diberi bagian sejumlah uang.

Namun, uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan oleh SC untuk kebutuhan sehari-hari, sementara MF dan DH menggunakannya untuk membeli sepeda motor.

Atas perbuatannya, SC dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, sedangkan MF dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Juga:   Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Sergai Gelar Olahraga Sepeda Santai

Kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus berusaha untuk menangkap pelaku kejahatan dan membawa mereka ke hadapan hukum sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat pada umumnya.***