Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Meski Berstatus Tahanan Kota dan Menunggu Proses Banding, Elviera Diduga Bebas Berkeliaran dan Aktif di Medsos

×

Meski Berstatus Tahanan Kota dan Menunggu Proses Banding, Elviera Diduga Bebas Berkeliaran dan Aktif di Medsos

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar diduga bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan keberadaannya sedang dalam tahanan kota.

Pantauan beberapa jurnalis, notaris Elviera diduga berkeliaran seperti terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras, Kamis (23/2/2023).

Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Notaris Elviera selalu mengunggah aktivitas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.

Menanggapi aksinya itu, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, menegaskan jika benar status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran diluar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.

Baca Juga:   Panen Perdana di Lahan Cetak Sawah Baru, Polda Sumut Dukung Program Swasembada Pangan di Sergai

Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.

“Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang benar melakukan perjalanan keluar kota,” tegasnya, Kamis (23/2/2023).

Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notariat Elviera berstatus tahanan kota.

“Iya statusnya tahanan kota,” katanya.

Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris Elviera yang diduga berada diluar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

“Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah,” ucapnya.

Baca Juga:   Jaksa Agung Apresiasi Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Triliun dan Pulihkan Keuangan Negara Rp 169 Miliar

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat ini proses perkaranya masih dalam upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.

“Kewenangan PT Medan itu bang,” tandasnya.

Di sisi lain, Notaris Elviera mengakui kalau video atau foto tersebut memang benar berada di luar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan foto dan video lama.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris Elviera.

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:   Polantas Sergai Sosialisasikan Prokes Covid-19 di Jalinsum

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.