mediasumutku.com | BANTUL – Larangan mudik dan upaya penyekatan untuk mencegah penularan Covid-19 yang dilakukan pemerintahan tak menyurutkan masyarakat untuk mudik Lebaran.
Bahkan hingga Senin (10/5/2021), tercatat ada 61 pemudik terpaksa menjalani karantina mandiri karena melanggar larangan mudik.
“Sesuai data yang kami terima sampai 9 Mei ada 61 pemudik masuk ke Bantul langsung menjalani karantina mandiri,” ujar Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bantul, DIY, Joko B Purnomo, Senin (10/5/2021).
Dari jumlah tersebut sebagian telah selesai menjalani karantina 5 hari. Tetapi ada juga sebagian pemudik yang masih melakukan karantina.
Dijelaskan, para pemudik yang lolos dan berhasil masuk ke wilayah Bantul karena melewati jalan tikus.
Meski begitu, sejauh ini para pemudik yang menjalani karantina telah melengkapinya dengan surat tes swab antigen yang menunjukkan hasil negatif.
Meskipun tes antigen negatif, tetapi para pemudik tetap diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 5 hari.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 443/01593/Hukum tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Bulan Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam mengatasi pemudik yang melakukan karantina mandiri, Joko, sebagaimana dikutip harianmerapi.com meminta peran serta dukuh dan RT untuk ikut melakukan pengamatan.
Hal itu dilakukan agar karantina mandiri memang dilakukan dengan maksimal sehingga dapat mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Salah satu wilayah atau kecamatan yang dilaporkan marak didatangi pemudik adalah Bambanglipuro.
Lurah Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul, Dra Ani Widayani MAP mengungkapkan, sudah ada 18 pemudik yang masuk ke wilayahnya dalam menjalani karantina.
“Semua sudah melakukan karantina mandiri. Setelah dites ulang dan hasilnya negatif maka dapat berbaur dengan masyarakat,” tegasnya. (MS9/Siberindo)