Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Mukmin Mulyadi, PAW Anggota DPRD Tanjungbalai Dituding DPO Kasus Narkoba

×

Mukmin Mulyadi, PAW Anggota DPRD Tanjungbalai Dituding DPO Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) dan dituding DPO narkoba akhirnya angkat bicara soal tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.

“Tak tau saya itu (ditetapkan sebagai DPO) karena sepucuk surat pun yang menyatakan itu tak ada ada sama saya,” kata Mukmin Mulyadi yang dikonfirmasi usai pelantikan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (29/3/2023).

Mukmin pun merasa heran namanya yang diinisialkan MM oleh pendemo bisa disebut sebagai DPO kasus narkoba. Sebab sampai saat ini ia sama sekali tak pernah diberitahukan terkait hal itu baik dari Kepolisian maupun aparat terkait.

“Kita Mukmin Mulyadi bukan MM. MM itu banyak, matematika pun MM singkatannya,” terang dia.

Baca Juga:   Curi Sepeda Motor, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi

Ditanya soal namanya disebut dalam dakwaan pada persidangan di PN Medan atas kasus narkoba oleh terdakwa Ahmad Dhairobi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Mukmin mengaku bahwa sebelumnya ia pernah didatangi oleh Polisi dari Polda Sumut.

“Tak ada sampai segitunya, memang ada orang itu (Polda Sumut) datang ke rumah namun surat panggilan (hingga ditetapkan DPO), apa pun itu tak ada sama saya. Sudah jauh lama sebelumnya tahun 2021 itu kalau tak salah,” kata dia.

Mukmin mengatakan, jika namanya bermasalah dan memiliki catatan hukum tidak mungkin dirinya bisa dilantik sebagai PAW anggota DPRD Tanjungbalai.

“Kita kan disini (dilantik) punya SK semua jelas yang ditandatangani mulai dari Wali Kota Gubernur, DPW, termasuklah SKCK saya,” tandasnya.

Baca Juga:   Hari Pertama Kerja, Kajati Sumut Cek Kesiapan Personel Gelar Pra Musrenbang

Berdasarkan penelusuran detikSumut, melalui sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Medan dalam nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi (divonis 9 tahun) atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2021 lalu oleh Polda Sumatera Utara.

Terdakwa di dalam persidangan menyatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai.

“Terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi daftar pencarian orang dan berkata ‘bang, ada obat abang’ dan Mukmin Mulyadi jawab ‘mau berapa banyak’ lalu terdakwa jawab ‘mau dua ribu kes uangnya’ dan Mukmin Mulyadi berkata ‘datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita’ lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai,” demikian isi bunyi petikan dakwaan dalam SIPPN Medan tersebut.

Baca Juga:   Hajatan Pesta Warga Diperbolehkan, Namun Walikota Tanjungbalai Beri Syarat Begini

Sebelumnya, kelompok pemuda di Tanjungbalai berunjukrasa ke gedung DPRD meminta dibatalkan pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai karena namanya pernah disebut hakim dalam persidangan serta dalam dakwaan kasus narkoba atas nama terdakwa Ahmad Dhairobi karena menguasai 2 ribu butir pil ekstasi. (MS10)